Berita Regional
Dalam 2 Hari, 104 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api, Tak Bawa Keterangan Bebas Covid-19
104 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api, Tak Bawa Keterangan Bebas Covid-19 maupun hasil rapid test
Vice Presiden KAI Daops 9 Agus Barkah Nugraha mengatakan, jumlah calon penumpang kereta api pada hari pertama beroperasi sebanyak 103 orang. 71 di antaranya dilarang naik. Lalu, pada hari kedua, ada 124 calon penumpang. 33 di antaranya ditolak untuk melakukan perjalanan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEMBER – Dalam rentang waktu 2 hari, 104 calon penumpang dilarang naik ke atas gerbong kereta api (KA).
Hal ini dikarenakan, para calon penumpang tersebut tak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.
Diketahui, PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember sudah mulai beroperasi selama dua hari.
Empat kereta tetap beroperasi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
Ada 104 penumpang yang ditolak naik kereta api karena tidak bisa menunjukan keterangan sehat.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Politikus Demokrat Sebut Adik Ipar SBY, Pramono Edhie Wibowo Meninggal karena Serangan Jantung
• Lansia Produktif, Berawal dari Kegiatan Senam, Kelompok Mekarsari Banjarnegara Bikin Sabun Cuci
• AHY Sampaikan Jenazah Mantan KSAD Pramono Edhie Wibowo Disemayamkan di Puri Cikeas
Vice Presiden KAI Daops 9 Agus Barkah Nugraha mengatakan, jumlah penumpang kereta api pada hari pertama beroperasi sebanyak 103 orang.
Kemudian, ada 71 penumpang yang tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan KA.
Pada hari kedua, yakni Sabatu (13/6/2020), kereta api membawa 124 penumpang hingga pukul 17.00 WIB.
Ada 33 penumpang yang ditolak untuk melakukan perjalanan.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat dokumen kesehatan yang telah disyaratkan,” kata Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Kereta api sendiri memberikan syarat bagi penumpang yang hendak naik kereta api menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari.
Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau puskesmas.
Surat keterangan tersebut berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.