Berita Semarang

3 Bulan Napi di Lapas Kedungpane Tidak Boleh Dijenguk Begini Cara Napi Melepas Rindu dengan Keluarga

Tahanan maupun narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang tidak boleh dijenguk sejak 18 Maret 2020.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
layanan video call di Lapas Kedungpane Semarang (Istimewa). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG  - Tahanan maupun narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang tidak boleh dijenguk sejak 18 Maret 2020.

Larangan untuk menjenguk tersebut mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi virus corona.

"Sampai saat ini belum bisa dijenguk. Tapi kalau barang kiriman tetap bisa," ujar Kalapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (13/6/2020).

Dadi mengatakan, pihaknya belum tahu kapan keluarga napi maupun tahanan yang mendekam di Lapas Kedungpane boleh menjenguk.

8 Anggota Polisi di Yogyakarta Positif Terinfeksi Virus Corona, Begini Hasil Tracingnya

Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar

Harga Mulai 3 Sampai 17 Jutaan, Ini Daftar dan Spesifikasi Laptop Lenovo Bulan Juni 2020

Video Cilacap Ekspor Gula Semut ke Brazil

Pasalnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu keputusan pimpinan terkait dibolehkannya menjenguk," ujar dia.

Lantaran keluarga tidak boleh menjenguk, maka pihaknya menyediakan fasilitas layanan video call bagi warga binaan untuk menghubungi keluarga.

"Video call itu setiap hari sampai dengan jam 4 Jadi mereka bisa menghubungi keluarga," tandasnya.

Dengan adanya layanan video call tersebut sedikit banyak bisa mengobati kerinduan warga binaan.

Dadi mengatakan, saat ini jumlah napi maupun tahanan di Lapas Kedungpane tersapat 1.775 orang. Jumlah sebanyak itu terdiri atas 1.263 napi dan 513 tahanan.

Jadwal Lengkap PPDB di Kota Tegal, Kuota dan Ketentuannya

Rapid Test Pengemudi Ojol Tak Sesuai Target, Dishub Salatiga Bakal Jadwal Ulang

Pedagang Ikan di Purworejo Positif Covid-19, Virus Corona Diduga Menyebar Sampai Kulonprogo

Guru SMP Nyambi Jadi Fotografer untuk Perdaya Gadis-gadis Remaja, 3 Dicabuli, 25 Difoto Bugil

Jumlah sebanyak itu tidak termasuk tahanan yang dititipkan di beberapa kantor polisi di Semarang.

Di tengah situasi pandemi virus corona, memang ada pembatasan tahanan masuk ke Lapas maupun Rutan, dari itu banyak tahanan yang masih dititipkan di kepolisian.

"Ada 136 tahanan yang dititipkan di Polrestabes Semarang dan beberapa Polsek," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved