Berita Tegal

Jadwal Lengkap PPDB di Kota Tegal, Kuota dan Ketentuannya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang pendidikan di Kota Tegal, tahun pelajaran 2020/ 2021 akan dimulai, pada Senin 15 Juni 2020.

Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Calon peserta didik mengikuti proses PPDB Online Tingkat SMP di Kabupaten Tegal, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang pendidikan di Kota Tegal, tahun pelajaran 2020/ 2021 akan dimulai, pada Senin 15 Juni 2020.

Hal itu tertera dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2020/ 2021.

PPDB mencakupi tingkat pendidikan TK, SD/ MI negeri dan swasta, serta SMP/ MTs negeri dan swasta.

Pendaftaran PPDB TK, SD/ MI negeri dan swasta, MTs negeri, dan SMP/ MTs swasta akan berlangsung manual, orangtua dan peserta didik mendatangi lokasi sekolah.

Rapid Test Pengemudi Ojol Tak Sesuai Target, Dishub Salatiga Bakal Jadwal Ulang

Pedagang Ikan di Purworejo Positif Covid-19, Virus Corona Diduga Menyebar Sampai Kulonprogo

Guru SMP Nyambi Jadi Fotografer untuk Perdaya Gadis-gadis Remaja, 3 Dicabuli, 25 Difoto Bugil

Mobil Masuk Jurang, Jasadnya Baru Ditemukan 3 Bulan Kemudian Usai Terjadi Laka di Titik yang Sama

Sementara PPDB untuk SMP negeri di Kota Tegal, diakses secara online.

Berikut jadwal pendaftaran PPDB di Kota Tegal:

1. TK/ SD/ MI negeri, masa pendaftaran 17 Juni sampai 24 Juni 2020. Hasil diumumkan pada 24 Juni.

2. TK/ SD/ MI swasta, masa pendaftaran 15 Juni sampai 29 Juni 2020. Hasil diumumkan pada 29 Juni.

3. MTs negeri, masa pendaftaran 15 Juni sampai 29 Juni 2020. Hasil diumumkan pada 29 Juni.

4. SMP/ MTs swasta, masa pendaftaran 15 Juni sampai 29 Juni 2020. Hasil diumumkan pada 29 Juni.

5. SMP negeri (secara online), masa pendaftaran 17 Juni sampai 24 Juni 2020 pukul 12.00 WIB. Hasil diumumkan pada 24 Juni pukul 15.00.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, seleksi peserta didik baru di semua jenjang sekolah di Kota Tegal ditentukan melalui empat jalur.

Empat jalur tersebut yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pemindahan tugas orangtua atau wali murid, dan jalur prestasi.

Fahmi menjelaskan, kouta dari jalur zonasi masing- masing sekolah paling sedikit menerima 50 persen dari daya tampung.

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved