Berita Regional

Ini Hukuman untuk Warga yang Tak Memakai Masker saat Masa Transisi di Gresik

Ini Hukuman untuk Warga yang Tak Memakai Masker saat Masa Transisi di Gresik. mulai denda Rp150.000 hingga kerja sosial

AFP/RICKY PRAKOSO via Kompas.com
Ilustrasi Masker - Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020) - Selama masa transisi PSBB sebelum penerapan New Normal, warga di Gresik, Jawa Timur, wajib bermasker saat berada di tempat umum. Warga yang tak bermasker di tempat umum akan dikenai hukuman. 

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik."

TRIBUNBANYUMAS.COM, GRESIK - Pemerintah Provinsi (Pempro) Jawa Timur (Jatim) dan tiga pemerintah daerah di Surabaya Raya bersepakat mengakhiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selanjutnya, tiga daerah di Surabaya Raya --Kota surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo-- memasuki masa transisi sebelum penerapan New Normal.

Dalam masa transisi, warga tetap diwajibkan memakai masker. Bila kedapatan melanggar, tentu akan ada hukumannya.

Akhirnya PSBB di SUrabaya Raya Tak Diperpanjang, Sekda Jatim: Masa Transisi New Normal Dua Pekan

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Kini Jadi Zona Kuning Tak Lagi Hijau, Dedy Yon: New Normal di Kota Tegal Tetap Dilaksanakan

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru.

Dalam perbup itu, terdapat aturan penegakan protokol kesehatan dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

Seperti sanksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan tempat umum.

Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp150.000.

Penegakan aturan itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik," ujar Sambari usai menggelar rapat koordinasi di Gedung Pemkab Gresik, Jumat (12/6/2020).

Rapat koordinasi itu dihadiri forkopimda bersama kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Gresik.

Dalam rapat itu, Sambari menyosialisasikan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 itu.

“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing."

"Untuk OPD, kami harap pada Senin (15/6/2020) lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," ucap Sambari.

Perbup itu juga mengatur transisi new normal di beberapa sektor.

Seperti tempat ibadah, obyek wisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mall, hotel, pelabuhan, warung, dan restoran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved