Berita Regional
Ini Hukuman untuk Warga yang Tak Memakai Masker saat Masa Transisi di Gresik
Ini Hukuman untuk Warga yang Tak Memakai Masker saat Masa Transisi di Gresik. mulai denda Rp150.000 hingga kerja sosial
“Untuk tempat ibadah kami persilahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jumat berjemaah."
"Tapi kami mohon, agar tetap menggunakan penegakan protokol kesehatan. Kami juga berharap, para kiai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," tutur Sambari.
Selain itu, Bupati Gresik meminta Dinas Kesehatan tetap menyisir beberapa rumah sakit rujukan untuk memeriksa pasien dalam pengawasan (PDP) dan menyisir pasien positif Covid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit di luar Gresik.
“Kami meminta agar berdasarkan Perbup, semuanya untuk tetap menjaga."
"Misalnya, dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW," kata Sambari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Pakai Masker Saat Masa Transisi di Gresik, Dihukum Kerja Sosial atau Denda Rp 150.000
• Tabrak Petugas Dishub Malah Ngajak Ribut, Pemuda Purbalingga Terjaring Razia Masker di Banyumas
• Menko Polhukam Mahfud MD: Pancasila Tak akan Memberikan Ruang untuk Komunimse
• Bobol Mesin ATM, Kuras Rp750 Juta untuk Mas Kawin dan Resepsi Nikah, Selesai Akad Ditangkap Polisi
• Warga Banyumas Belum Sepenuhnya Tertib Gunakan Masker, Kali Ini Ada 53 Orang Jalani Sidang Tipiring