Berita Regional

Ini Hukuman untuk Warga yang Tak Memakai Masker saat Masa Transisi di Gresik

Ini Hukuman untuk Warga yang Tak Memakai Masker saat Masa Transisi di Gresik. mulai denda Rp150.000 hingga kerja sosial

AFP/RICKY PRAKOSO via Kompas.com
Ilustrasi Masker - Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020) - Selama masa transisi PSBB sebelum penerapan New Normal, warga di Gresik, Jawa Timur, wajib bermasker saat berada di tempat umum. Warga yang tak bermasker di tempat umum akan dikenai hukuman. 

“Untuk tempat ibadah kami persilahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jumat berjemaah."

"Tapi kami mohon, agar tetap menggunakan penegakan protokol kesehatan. Kami juga berharap, para kiai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," tutur Sambari.

Selain itu, Bupati Gresik meminta Dinas Kesehatan tetap menyisir beberapa rumah sakit rujukan untuk memeriksa pasien dalam pengawasan (PDP) dan menyisir pasien positif Covid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit di luar Gresik.

“Kami meminta agar berdasarkan Perbup, semuanya untuk tetap menjaga."

"Misalnya, dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW," kata Sambari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Pakai Masker Saat Masa Transisi di Gresik, Dihukum Kerja Sosial atau Denda Rp 150.000

Tabrak Petugas Dishub Malah Ngajak Ribut, Pemuda Purbalingga Terjaring Razia Masker di Banyumas

Menko Polhukam Mahfud MD: Pancasila Tak akan Memberikan Ruang untuk Komunimse

Bobol Mesin ATM, Kuras Rp750 Juta untuk Mas Kawin dan Resepsi Nikah, Selesai Akad Ditangkap Polisi

Warga Banyumas Belum Sepenuhnya Tertib Gunakan Masker, Kali Ini Ada 53 Orang Jalani Sidang Tipiring

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved