Berita Regional

Ini Hukuman untuk Warga yang Tak Memakai Masker saat Masa Transisi di Gresik

Ini Hukuman untuk Warga yang Tak Memakai Masker saat Masa Transisi di Gresik. mulai denda Rp150.000 hingga kerja sosial

AFP/RICKY PRAKOSO via Kompas.com
Ilustrasi Masker - Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020) - Selama masa transisi PSBB sebelum penerapan New Normal, warga di Gresik, Jawa Timur, wajib bermasker saat berada di tempat umum. Warga yang tak bermasker di tempat umum akan dikenai hukuman. 

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik."

TRIBUNBANYUMAS.COM, GRESIK - Pemerintah Provinsi (Pempro) Jawa Timur (Jatim) dan tiga pemerintah daerah di Surabaya Raya bersepakat mengakhiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selanjutnya, tiga daerah di Surabaya Raya --Kota surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo-- memasuki masa transisi sebelum penerapan New Normal.

Dalam masa transisi, warga tetap diwajibkan memakai masker. Bila kedapatan melanggar, tentu akan ada hukumannya.

Akhirnya PSBB di SUrabaya Raya Tak Diperpanjang, Sekda Jatim: Masa Transisi New Normal Dua Pekan

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Kini Jadi Zona Kuning Tak Lagi Hijau, Dedy Yon: New Normal di Kota Tegal Tetap Dilaksanakan

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru.

Dalam perbup itu, terdapat aturan penegakan protokol kesehatan dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

Seperti sanksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan tempat umum.

Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp150.000.

Penegakan aturan itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik," ujar Sambari usai menggelar rapat koordinasi di Gedung Pemkab Gresik, Jumat (12/6/2020).

Rapat koordinasi itu dihadiri forkopimda bersama kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Gresik.

Dalam rapat itu, Sambari menyosialisasikan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 itu.

“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing."

"Untuk OPD, kami harap pada Senin (15/6/2020) lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," ucap Sambari.

Perbup itu juga mengatur transisi new normal di beberapa sektor.

Seperti tempat ibadah, obyek wisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mall, hotel, pelabuhan, warung, dan restoran.

“Untuk tempat ibadah kami persilahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jumat berjemaah."

"Tapi kami mohon, agar tetap menggunakan penegakan protokol kesehatan. Kami juga berharap, para kiai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," tutur Sambari.

Selain itu, Bupati Gresik meminta Dinas Kesehatan tetap menyisir beberapa rumah sakit rujukan untuk memeriksa pasien dalam pengawasan (PDP) dan menyisir pasien positif Covid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit di luar Gresik.

“Kami meminta agar berdasarkan Perbup, semuanya untuk tetap menjaga."

"Misalnya, dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW," kata Sambari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Pakai Masker Saat Masa Transisi di Gresik, Dihukum Kerja Sosial atau Denda Rp 150.000

Tabrak Petugas Dishub Malah Ngajak Ribut, Pemuda Purbalingga Terjaring Razia Masker di Banyumas

Menko Polhukam Mahfud MD: Pancasila Tak akan Memberikan Ruang untuk Komunimse

Bobol Mesin ATM, Kuras Rp750 Juta untuk Mas Kawin dan Resepsi Nikah, Selesai Akad Ditangkap Polisi

Warga Banyumas Belum Sepenuhnya Tertib Gunakan Masker, Kali Ini Ada 53 Orang Jalani Sidang Tipiring

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved