Berita Regional

Pengantin Wanita Ternyata Seorang Pria: Dia Sudah Tahu Saya Lelaki Kenapa Dilaporkan ke Polisi?

Seorang waria diringkus polisi atas laporan tuduhan penipuan setelah ia menikahi seorang pria di Kelurahan Pejeruk, Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Editor: Rival Almanaf
vectorstock.com
ILUSTRASI - Resepsi pernikahan di tengah wabah virus Corona. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang waria diringkus polisi atas laporan tuduhan penipuan setelah ia menikahi seorang pria di Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan,

Waria berinisial Mit (25) ditangkap setelah suaminya Muh (25), melaporkannya ke polisi, dengan tuduhan penipuan.

Ia juga melaporkan Mit karena merasa nama baik keluarganya dicemarkan.

Saat ditemui di Polres Lombok Barat, Mit berdalih suaminya itu sebenarnya sudah mengetahui kalau dirinya seorang laki-laki.

Elektabilitas Ganjar dan Ridwan Kamil Naik, Anies dan Khofifah Turun, Imbas Angka Penularan Corona?

Satu Keluarga Pemudik Positif Covid-19, Desa Tipar Kidul Banyumas Diisolasi

Kasus Covid-19 di Kota Semarang Capai Angka Tertinggi, Hari Ini Pemkot Tutup Sebuah Swalayan

Hanya Ada Dua Zona Hijau Virus Corona di Jateng yang Boleh Membuka Kembali Sekolah

Sebab, sebelumnya ia mengaku dipaksa bersetubuh oleh suaminya tersebut. Karena itu, ia merasa heran kalau akhirnya justru dipermasalahkan.

"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah , dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).

"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," tutur Mit.

Meski terlapor mengaku demikian, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menganggap pengakuannya tersebut hanya sebagai bentuk pembelaan diri.

Karena itu, proses hukum tetap akan terus berlanjut. Terlebih, korban sudah membuat laporan dan merasa dirugikan atas perbuatannya.

"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.

Saat ini, lanjut Dhafid, pendalaman penyelidikan terkait kasus itu masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Mit, kata dia, terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Merasa rugi dan malu

Dhafid mengatakan, Muh atau pengantin pria sebelumnya melaporkan Mit atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik.

Pasalnya, dalam prosesi pernikahan yang dilakukan dengan Mit, pelapor telah mengeluarkan biaya mahar sebesar Rp 20 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved