Kasus Narkoba

Edarkan Sabu Bersama, Pasutri Kumpulkan Uang Rp 46 Miliar

Di hadapan polisi, 6 kilo sabu tersebut diperoleh dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Rival Almanaf
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi polisi amankan barang bukti sabu-sabu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pasangan suami istri F (40) dan KR (32) yang diduga bandar sabu mengaku telah mendapat hasil sekitar Rp 46 miliar dari mengedarkan sabu, sejak Oktober 2019 sampai Juni 2020.

Di hadapan polisi, 6 kilo sabu tersebut diperoleh dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy di Bandung, Jawa Barat.

"Saya kirim uangnya lewat transfer rekening bank. Kalau dirupiahkan, selama ini saya sudah menjual dengan hasil sampai Rp 46 miliar," kata F, di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (8/6/2020).

Mobil Pos Giro yang Membawa Bantuan Sosial Rp 840 Juta Untuk Para Terdampak Virus Corona Terbakar

Positif Covid-19 di Kendal Bertambah 6 Orang, Berasal dari Klaster Pasar Mangkang dan Pasar Kobong

Video Gereja-gereja di Banyumas Bersiap Jalankan New Normal

Kasus Narkoba Jateng Meningkat di Tengah Wabah Virus Corona

Sabu tersebut, menurut F, dikirimkan secara bertahap.

Setiap kali kirim 300 gram dengan sistem tempel. F mengaku telah mengenal baik dengan oknum narapidana di lapas sejak lama.

"Saya mendapatkan kiriman kiloan sabu dari teman saya yang mendekam dari Lapas Banceuy, Bandung."

"Iya, itu teman saya dan pasti saya kenal. Sistem pengiriman ke saya ke Tasikmalaya lewat sistem tempel dan komunikasi lewat handphone," kata F.

Ditangkap saat buat paket sabu siap edar Seperti diberitakan sebelumnya, F dan istrinya tertangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Cipedes, Tasikmalaya, Senin (8/6/2020).

Saat ditangkap polisi, F dan istrinya diduga sedang membuat paket sabu kecil yang siap diedarkan.

"Saya di kamar hotel bersama istri sedang membuat paketan sesuai pesanan setelah mendapatkan kiriman dari teman di Lapas Banceuy. Saya sudah 7 hari menginap di sana untuk mengirimkan paket untuk pesanan," kata dia.

Warga Bawa Paku Sendiri untuk Alat Coblos Jadi Alternatif saat Pilkada di Jateng di Tengah Pandemi

Gereja-gereja di Banyumas Bersiap New Normal, Penyemprotan Disinfektan Setiap Dua Hari Sekali

Lantaran Emosi Ibunya Ditagih Hutang, Pemuda di Banyumas Lakukan Pembacokan

Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Banyumas Bertambah, Simak Update Virus Corona Hari Ini

Dalam penangkapan F dan KR, polisi mengamankan paket sabu siap edar seberat 70 gram.

F dan istrinya dikenal juga sebagai bandar besar di Tasikmalaya.

"Mereka mengaku meningap di hotel mewah tersebut sudah 7 hari 7 malam. Selama ini kedua pelaku mengatur pesanan di kamar hotel tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Suami Istri Bandar Sabu Ini Akui Raup Rp 46 Miliar Selama 6 Bulan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved