Berita Regional

31 Orang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit

31 Orang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di sebuah Rumah Sakit di makassar

Shutterstock
Ilustrasi tersangka kasus kriminal - Polisi di Makassar menangkap 31 orang yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19. 

25 dari 31 orang yang ditangkap, meupakan bagian orang-orang bersenjata tajam yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Dalam sepekan, terjadi 3 kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Makassar.

Dalam rentetan peristiwa itu, 31 orang telah ditangkap polisi. Petugas yang melakukan penangkapan merupakan tim gabungan dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)dan Polrestabes Makassar.

25 dari 31 orang yang ditangkap, meupakan bagian orang-orang bersenjata tajam yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Sementara sisanya, sambung dia, merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, Ini Rinciannya

Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona

APD Sempat Kekurangan Kini Berlebih, Menperin Dorong Kran Ekspor Dibuka: Kita Over Supply

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Ibrahim mengatakan dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved