Berita Regional
31 Orang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit
31 Orang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di sebuah Rumah Sakit di makassar
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah ditulari oleh para tahanan tersebut.
"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.
"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
Polisi tetapkan 12 tersangka
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah.
Kini, polisi total menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.
Video pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di rumah sakit ini bahkan viral di media sosial.
"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).
Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.
Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.
Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.
Dituturkan, ke-12 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 itu pun dijerat pasal berlapis.