New Normal Jateng
Sistem Kerja ASN Kini Lebih Fleksibel, Tapi Wajib Patuhi Aturan Baru Ini
Para ASN yang akan menerapkan sistem kerja baru nantinya dapat tetap bekerja dari rumah maupun kantor. Tergantung kebijakan di tiap daerah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Setelah sekira tiga bulan para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah, kini waktunya mereka berkantor kembali.
ASN akan menerapkan sistem kerja baru seusai mereka bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan ini berlaku lantaran masa pelaksanaan WFH berakhir pada Kamis (4/6/2020).
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Potret Nyata Guru SMP di Batang, Jadi Kurir Belajar Siswa, Berjalan Kaki Lintasi Jalur Serba Terjal
Itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57/2020.
Diketahui, para ASN sebelumnya telah menerapkan WFH sejak pertengahan Maret 2020.
Atau dua pekan sejak kasus Covid-19 ada di Indonesia pertama kali.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja baru yang akan diterapkan kepada ASN bersifat fleksibel.
Dalam hal ini, ada kewajiban bagi ASN untuk mengatur jarak antarpegawai di kantor minimal satu meter.
Lalu kewajiban memakai masker, penyediaan tempat untuk mencuci tangan, dan hand sanitizer.
Hingga membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Termasuk acara-acara terbuka di lapangan itu dikurangi jumlah orangnya, atau pun acara seremonial lainnya."
"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap bekerja."
"Tetapi ada aturan dan arahan dari Gugus Tugas dan protokol kesehatan lewat Menteri Kesehatan (Menkes)," kata Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Disamping itu, fleksibilitas dalam bekerja juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Itu diterapkan dalam memberikan pelayanan publik selama masa new normal.