Berita Purbalingga

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP

Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilaporkan dan dinyatakan telah melanggar terhadap netralitas ASN dan telah direkomendasikan pula kepada KASN.

ISTIMEWA
DOKUMENTASI - Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik. 

Pelanggaran yang dimaksudkan yaitu menghadiri deklarasi dan ikut berkumpul pada kegiatan pertama kali elemen masyarakat lintas partai.

Dimana dalam kegiatan itu mendeklarasikan tim relawan bakal calon Bupati Purbalingga

Kegiatan itu mengarah pada dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Purbalingga.

Sejumlah ASN asal Dindikbud Kabupaten Purbalingga diperiksa di Bawaslu. Para ASN tersebut diduga tidak netral.
Sejumlah ASN asal Disdikbud Kabupaten Purbalingga diperiksa di Bawaslu. Para ASN tersebut diduga tidak netral. (Tribunbanyumas.com/ Rahdyan Trijoko)

"ASN itu berfoto dengan Bakal Calon Wakil Bupati Purbalingga dengan memakai kaos seragam kegiatan tersebut," terang dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2020). 

Lanjutnya, untuk 25 ASN dalam rekomendasinya Komisi ASN menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 per 19 Mei 2020. 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, terbukti 25 ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

Yaitu membuat yel-yel mengarah pada dukungan terhadap bakal calon Bupati Purbalingga.

Kemudian video itu dibuat pada saat kegiatan dinas yaitu kegiatan rapat rutinan K3S bulanan.

Para ASN menggunakan seragam pramuka dan baju batik dengan papan nama dada serta tanda pengenal. 

"Terakhir video tersebut beredar di sosial media Facebook serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat," jelasnya. 

Lanjutnya adanya rekomendasi tersebut KASN memberikan sanksi yaitu menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka terhadap 28 ASN yang melanggar netralitas itu.

Kemudian menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Serta melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas.

Dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik serta tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan.

Khususnya ketika melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved