Berita Purbalingga
Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilaporkan dan dinyatakan telah melanggar terhadap netralitas ASN dan telah direkomendasikan pula kepada KASN.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Termasuk juga di dalamnya berupa mengkaji temuan terkait dugaan adanya ketidaknetralitasan ASN yang kemudian direkomendasikan ke KASN.
"Hal ini telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu."
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu."
"Yaitu melanggar prinsip integritas, profesionlisme," tukasnya.
Namun secara detail enggan menjelaskan siapa saja kliennya yang mengadu kepada pihaknya.
Pihaknya juga tidak mau menyatakan siapa yang dimaksud bukan ASN dalam perkara aquo tersebut.
• Lokawisata Baturraden dan Hutan Pinus Limpakuwus Siap Sambut New Normal
• Penerimaan Mahasiswa Baru, Tahun Ini Unnes Sediakan 3.338 Kursi Jalur SBMPTN
• DPRD Tuding Pemkab Semarang Lalai, Hilangnya Rp 10 Miliar Bansos Pemprov Jateng, Sekda Jawab Begini
• Silakan Akses Link Ini, Jika Belum Dapat Bantuan Sembako, Warga Jateng Tinggal di Jabodetabek
Bawaslu Terima Tembusan Rekomendasi KASN
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menyebutkan, dua kali pihaknya melayangkan rekomendasi kepada Komisi ASN.
Yakni untuk menindaklanjuti temuan lainnya terkait pelanggaran netralitas ASN.
Pada Jumat (15/5/2020) Bawaslu Kabupaten merekomendasikan 3 ASN Lingkungan Pemkab Purbalingga.
Lalu pada Selasa (19/5/2020) memberikan rekomendasi terhadap 25 ASN.
"Pada Selasa (2/6/2020), kami telah menerima tembusan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN tersebut dari Komisi ASN," jelasnya.
Terhadap ketiga ASN tersebut, kata dia, Komisi ASN menyatakan berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 03/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 per 15 Mei 2020.
Lalu berdasarkan bukti-bukti yang ada serta penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN.
Terbukti bahwa tiga ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.