Berita Regional

Bebas Lewat Program Asimilasi Virus Corona, Kembali Dipenjara Karena Perkosa Anak Calon Istri

Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Korban adalah bocah 12 tahun yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.

Muhyanto adalah napi yang mendapat program asimilasi.

Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.

Muhyanto divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Update Evakuasi Longsor di Jalan Tol Semarang-Solo Sudah 80 Persen, Arus Lalin Masih Dialihkan

Kabar Duka Tante Maia Estianty Meninggal Karena Covid-19, Seluruh Keluarga Jalani Rapid Test

Penambang Belerang di Ijen Banyuwangi Meninggal Setelah Terhempas Tsunami Kawah, Begini Kronologinya

Terlau Cantik Setelah Operasi Plastik Gadis Ini Tidak Lagi Dianggap Anak Oleh Ibunya

Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.

Menurut Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, usai bebas dari lapas, pria 51 tahun tersebut berkenala dengan Z, seorang ibu tunggal.

Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020) dilansir dari Surya.co.id.

Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Muhyanto telah memperkosa korban sebanyak 5 kali yakni sejak awal April 2020 hinggga pada 17 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved