Berita Nasional

Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020

Simak Aturan New Normal untuk PNS, Berdasar SE Kemenpan-RB Berlaku Mulai 5 Juni 2020

TribunStyle.com
Ilustrasi PNS - Kemenpan-RB menerbitkan SE terkait aturan sistem kerja bagi PNS di era 'new normal'. SE tersebut berlaku mulai Jumat 5 Juni 2020. 

SE juga mengatur beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur.

Pengaturan itu antara lain penilaian kinerja oleh PPK, pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru ini, PPK juga diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, juga memastikan penrapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi, dan komunikasi, serta keamanannya.

SE tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB

Putus Cinta, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Dicetak Dikirim ke Keluarga

Istri Ajak 2 Pria Threesome di Rumah Saat Suami Bekerja, Dilakukan Rutin Hingga Digerebek Warga

Video Pasien Positif Corona di Banyumas Bertambah 2 Orang

Panitia Dapat Ancaman, Diskusi Akademis Soal Pemberhentian Presiden di UGM Dibatalkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved