Berita Nasional
Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020
Simak Aturan New Normal untuk PNS, Berdasar SE Kemenpan-RB Berlaku Mulai 5 Juni 2020
SE juga mengatur beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur.
Pengaturan itu antara lain penilaian kinerja oleh PPK, pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kediplinan pegawai;
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru ini, PPK juga diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain itu, juga memastikan penrapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi, dan komunikasi, serta keamanannya.
SE tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB
• Putus Cinta, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Dicetak Dikirim ke Keluarga
• Istri Ajak 2 Pria Threesome di Rumah Saat Suami Bekerja, Dilakukan Rutin Hingga Digerebek Warga
• Video Pasien Positif Corona di Banyumas Bertambah 2 Orang
• Panitia Dapat Ancaman, Diskusi Akademis Soal Pemberhentian Presiden di UGM Dibatalkan