Berita Kebumen

Kisah Mantan Anak Punk Curi Kendaraan untuk Ngojek: Saya tidak Punya Motor Pak

RS (24), seorang residivis warga desa/kecamatan Karangsambung Kebumen harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencuri kendaraan bermotor.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Polres Kebumen ungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - RS (24), seorang residivis warga desa/kecamatan Karangsambung Kebumen harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencuri kendaraan bermotor milik warga kecamatan Karanganyar Kebumen.

Vonis 9 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kebumen yang dijatuhkan kepada tersangka karena kasus pencurian pada tahun 2016 silam rupanya tidak cukup membuatnya jera.

Nyatanya ia kembali berulah. Ia mencuri kendaraan bermotor pada Sabtu 19 Oktober 2020 sekira pukul 05.00 Wib di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar Kebumen saat diparkir pemiliknya.

Kasus Covid-19 di Banyumas Bertambah Lagi, Bupati Perketat Pembatasan Sosial Setempat: Ini Penting

Bupati Banyumas: Desa Sokawera Terapkan Pembatasan Sosial Secara Ketat

Viral Polisi Indonesia Pukuli Warga Tak Bermasker, Dapat Dukungan Warga Tapi Berurusan Dengan Propam

Bantu Pemkab Purbalingga, BNN Sumbang Masker dan Ikut Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka sejak dari rumah sudah ada niatan untuk mencuri.

Sesampai di Masjid, ia mendapat kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda.

Menurut Rudy, modus tersangka adalah mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman, kendaraan bermotor itu didorong lalu dinyalakan di tempat lain.

"Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," jelas AKBP Rudy, (27/5) lalu.

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, di rumah, tersangka ternyata mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan warna pink.

Bahkan kendaraan itu juga dimodifikasi layaknya sepeda motor sport agar larinya kencang. Ia ternyata tak menyembunyikan atau menjual hasil kejahatannya itu. Dalam kesehariannya, sepeda motor itu oleh tersangka bahkan digunakan untuk 'ngojek'.

Sosok Ruslan Buton, Pernah Tersangkut Kasus Pembunuhan Dipecat TNI hingga Dijerat Pasal Berlapis

Pengguna Knalpot tak Standar di Kebumen Terancam Pidana

Dua Orang Reakrif, Pasar dan Toko Modern di Kalibening Banjarnegara Ditutup Sementara

Songsong New Normal, Gus Yusuf: Pemerintah Juga Harus Perhatikan Pendidikan di Pesantren

"Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek," tutur tersangka yang juga mantan anak punk.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada Senin (25/5) sekira pukul 16.00 Wib di daerah Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesali aksinya tersebut. (Aqy)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved