Berita Pendidikan

Disdikbud Jateng: Dimajukan Menjadi 12 Juni, Sekolah Serahkan Laporan Hasil Belajar Siswa

Disdikbud Provinsi Jawa Tengah perpanjangan masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk SMA, SMK, dan SLB hingga 12 Juni 2020.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
Tribunbanyumas.com/Mamdukh Adi Priyanto
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah perpanjangan masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk SMA, SMK, dan SLB hingga 12 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri melalui Surat Edaran Bernomor: 443.2/09014.

Dimana berisi tentang Penyelenggaran Pembelajaran Jarak Jauh dan Pelaksanaan Libur Akhir Semester/Libur Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 yang dikeluarkan pada Rabu (27/5/2020).

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Tiga Warga Majenang Positif Corona, Bupati Cilacap: Terpapar Klaster Lembang Bandung

Rapid Test Seusai Lebaran, 11 Kepala OPD Kendal Dinyatakan Reaktif, Hasilnya Tunggu 4 Hari Lagi

"Jadi, perpanjangan ini karena mempertimbangkan kondisi darurat pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir."

'Maka, guna pencegahan serta upaya mempercepat terputusnya rantai penularan dan penyebaran Covid-19, kebijakan PJJ secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang."

"Akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan pandemi Covid-19."

"Untuk perkembangannya akan terus kami informasikan ke depannya," kata Jumeri kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/5/2020).

Dia menuturkan, guna meningkatkan kualitas PJJ yang telah terselenggara sejak 16 Maret 2020, dia meminta kepada masing-masing satuan pendidikan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Selain itu pula dilakukan berbagai perbaikan yang diperlukan.

"Selama pelaksanaan PJJ diminta kepada seluruh satuan pendidikan tetap memberikan muatan materi yang terkait dengan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19."

"Serta secara terus menerus memberikan edukasi terkait dengan perilaku hidup sehat maupun kepatuhan terhadap kebijakan penanganan pandemi Covid-19," tuturnya.

Sudah Dipastikan Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Sekolah Bisa Terapkan Metode Daring atau Luring

Update Remaja Melahirkan di Kebun Belakang Hotel Bandungan, Polisi: Identitas Pria Masih Dicari

Sembilan Pedagang Pasar Pagi Salatiga Berstatus Reaktif Virus Corona

Kenaikan Kelas

Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan terkait pengumuman kenaikan kelas.

Ada beberapa pertimbangan, khususnya terkait kondisi kedaruratan yang belum berakhir hingga saat ini.

Selain itu juga guna mengurangi tingkat kejenuhan yang berpotensi menurunnya daya tahan tubuh peserta didik.

"Kenaikan kelas dan waktu penyerahan buku laporan hasil belajar (Rapor) Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 dimajukan."

"Yakni menjadi 12 Juni 2020, dan setelahnya peserta didik memasuki masa liburan sampai dengan tanggal dimulainya Tahun Pelajaran 2020/2021 yang direncanakan pada 13 Juli 2020," ucapnya.

Penyerahan buku rapor, Jumeri meminta diselenggarakan dengan tata cara yang tidak bertentangan dengan kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

"Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan mulai 12 Juni 2020."

"Yakni dengan menghadirkan siswa didampingi oleh orangtua atau wali."

"Serta melalui pengaturan jadwal ketat, yakni dengan mempertimbangkan interval waktu
kehadiran mereka."

"Sehingga tidak terjadi potensi penumpukan atau kerumunan orang," ucapnya.

Jumeri menambahkan, penyerahan rapor dalam setiap harinya hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya kepada 10 siswa setiap rombelnya.

Sehingga diperlukan waktu maksimal empat hari.

"Untuk setiap satuan pendidikan melakukan antisipasi penataan ruang untuk penyerahan rapor dengan memperhatikan jarak tempat duduk sesuai yang direkomendasikan," ucapnya.

Selain itu, semua yang memasuki lingkungan sekolah harus mengenakan masker.

Lalu menghindari jabat tangan, dan dipastikan ada petugas yang mengingatkan untuk melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan atau hand sanitizer.

"Serta harus dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk menghindari kontak fisik yang semakin panjang," tandasnya. (Muhammad Sholekan)

Makin Mantap Menuju New Normal Besok Sabtu, Warga Kota Tegal Sudah Sadar Pakai Masker

ASN Pemkab Batang Mulai Bekerja di Kantor, Jam Kerja Kembali Normal

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved