Berita Kriminal
Seorang Guru Cabuli Muridnya Selama Hampir Empat Tahun di Pondok Pesantren
Seorang guru salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
EP, kata Hendra, menyetubuhi muridnya selama 4 tahun sejak 2016.
Pada saat itu korban berusia 14 tahun dan kini berusia 17 tahun.
EP melakukan perbuatan bejat itu di dua tempat.
"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," tutur Kapolres.
Lantaran terus diancam, korban tak bisa berbuat apa-apa.
Dilaporkan, polisi dalami akun Facebook Korban yang merasa tak kuat kemudian melaporkan perilaku asusila EP pada oranguanya.
EP pun dilaporkan ke Polresta Bandung dan ditangkap.
• Hasil Rapid Tes di Pasar dan Swalayan di Kota Pekalongan, 20 Orang Reatif Covid-19
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 28 Mei 2020: Trans TV, Trans 7, SCTV, GTV, Indosiar, dan ANTV
• Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa Kedungwuluh Purbalingga Diduga Bocor, Peserta Bawa ke Ranah Hukum
• Pulang Ngarit, Warga Kesugihan Cilacap Terpeleset, Terseret Arus Sungai, Basarnas: Kami Sisir
Polisi terus mendalami akun Facebook M Rizki Hamdan yang menjembatani aksi bejat pelaku.
Satu unit komputer dan ponsel disita oleh polisi dari tangan pelaku untuk mengungkap pembuat akun tersebut.
EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Guru Cabuli Murid 4 Tahun, Berawal dari Medsos dan Ancaman Sebar Foto Tanpa Busana",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-m.jpg)