Berita Artis

Disebut Melanggar Aturan Kemenkumham Karena Wawancara Siti Fadilah, Begini Tanggapan Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier mengungkapkan, wawancaranya dengan Siti Fadilah Supari dilakukan ketika ia bersilaturahim dengan mantan Menteri Kesehatan tersebut.

Editor: Rival Almanaf
Serambi Indonesia
Foto kolase Deddy Corbuzier dan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari 

“Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.

Berdasarkan penilaian Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur.

Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Fakta Pemuda Curi Ponsel Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi, Dijemput Petugas lalu Dikarantina

Kalahkan Dortmund 1-0, Thomas Mueller Opyimis Bayern Muenchen Segera Kunci Gelar Bundesliga

Sambut New Normal, Bupati Batang Ingin Samakan Persepsi Tenaga Pendidik

Hasil dan Klasmen Pekan ke-28 Bundesliga: Dortmund Kalah, Tak Ada Tuan Rumah yang Raih Kemenangan

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wawancaranya dengan Siti Fadilah Dinyatakan Salahi Aturan, Ini Respons Deddy Corbuzier", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved