Berita Kebumen
Bawa Kabur Gadis Selama 1 Bulan, Pemuda Asal Nusawungu Cilacap Ditangkap Polres Kebumen
Pemuda berinisial IM (25) warga Desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, ditangkap Polres Kebumen
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemuda berinisial IM (25) warga Desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, ditangkap Polres Kebumen.
Pasalnya, pelaku telah membawa gadis belum dewasa selama satu bulan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam keterangan tertulis yang didapat Tribunbanyumas.com, mengatakan awalnya orangtua cemas korban sudah satu bulan tidak pulang ke rumah.
Lalu orangtua korban melapor ke Polres Kebumen dan berujung pada penangkapan pelaku.
• 200 Mahasiswa Luar Kota Masih Bertahan di Lingkungan Undip, Rekan-rekannya Buat Kampanye #BantuMakan
• Sore Nanti Matahari Akan Berada Tepat di Atas Kabah, Begini Cara Menyempurnakan Kiblat
• Gelombang Pasang Terjang Tenda Warung di Pinggir Pantai Setrojenar Kebumen
• Kapolri Mutasi Oknum Polisi yang Mengamuk Karena Ditegur Tidak Mengenakan Masker
"Tersangka berhasil kami tangkap pada 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," kata Rudy, Selasa, (26/5/2020).
Menurut Rudy, pelaku ternyata sudah beristri. Adapun modus membawa gadis tersebut, yakni pelaku memacari korban.
Dengan tindakan tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP.
Pelaku terancam penjara tujuh tahun.
Kendati berdalih dilakukan atas dasar cinta, Rudy menegaskan melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari ornag tua merupakan tindakan melanggar hukum.(yun).