Berita Nasional
Pukuli Pria ODGJ, Dua Polisi Aceh Timur Dijatuhi Sanksi Kode Etik
Seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi".
Editor:
deni setiawan
TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM CETUL22
Dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, mendadak viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Viral, Video 2 Polisi Baku Hantam Hingga Bergulat dengan ODGJ"
• Kisah Dokter RS Wisma Atlet Jakarta: Tak Tahu Kapan Bisa Kumpul Keluarga, Ingin Sungkem Orangtua
• Kisah Pemudik Berlebaran di GOR Satria Purwokerto: Karantina Serasa di Penjara
• Makna Tradisi Nyekar Bagi Warga Tegal, Cara Orangtua Kenalkan Leluhur untuk Anak-anaknya
• Kades Bongkar Paksa Posko Covid-19, Alasannya Demi Hindari Bentrok dengan Warga