Berita Nasional
Mahasiswi di Makassar Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba Lintas Negara, Barang Bukti 20 Kilogram
Wanita berusia 22 tahun berinisial ES itu adalah mahasiswi semester 3 di sebuah perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Modusnya, kata Andi, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, ES mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada."
"Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
ES ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan ES, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” tutup Andi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Semester 3 Dituntut Hukuman Mati Gegara Bawa Sabu 20 Kg"
• Tiap Hari di GT Kalikangkung Semarang, 30 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Karena Tak Penuhi Kriteria
• Arus Kendaraan Menuju Jakarta Semakin Diperketat Pasca Lebaran
• Update Hari Ini 25 Mei: Nasional Tambah 479 Kasus Positif Corona, Jateng Sembuh 260 Pasien
• Viral Tukang Jahit Ngamuk, Bongkar Blokade Jalan di Wonosobo, Keluarga: Maaf, Tukijo Alami Depresi