Berita Jateng

5.296 Napi di Jateng Dapat Remisi Sambut Idul Fitri

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sejumlah 5.296 napi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
Ilustrasi : Halaman depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, pada Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sejumlah 5.296 napi di Jawa Tengah.

Di antaranya 23 narapidana langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa hukuman itu.

"Dari total 5.296 warga binaan yang menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I berjumlah
5.273 orang."

"Dan remisi khusus seluruhnya atau RK II sebanyak 23 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar, seperti yang rilis Tribunbanyumas.com terima, Sabtu (23/5/2020).

Pandemi Virus Corona Pemerintah Minta Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara dan Ketentuannya

Kapolda Jatim Usir Kapolsek Gubeng Dari Ruang Rapat Penanganan Corona Karena Tertidur

Kenakan APD Tiga Lapis dan Jalankan Puasa, Perawat di Salatiga Pingsan Usai Layani Rapid Test Corona

Simpan Sabu Seberat Hampir Satu Ton di Banten, Dua WNA Asal Pakistan dan Yaman Terancam Hukuman Mati

Dia menyebut adapun remisi yang didapatkan para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Rincian remisi 15 hari sebanyak 1255 orang, satu bulan sebanyak : 3243 orang, satu bulan lima belas hari sebanyak 636 orang dan dua bulan sebanyak 162 orang.

Dengan pemotongan masa tahanan itu, penerima RK II langsung bebas pada Lebaran 2020. Dari proses remisi tersebut dapat melakukan penghematan anggaran hingga Rp. 2,93 miliar.

Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan masing-masing kepala Lapas dan Rutan seusai salat Idul Fitri.

Adapun narapidana yang terbanyak dari Lapas Kelas I Semarang.

"Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane ada 474 orang terdiri narapidana 470 orang, anak Pidana 4 orang."

"Itu paling banyak di lapas dan rutan di Jateng," ujar Marasidin.

Dia menambahkan, adapun penerima remisi terbanyak merupakan narapidana kasus pidana umum yang mencapai 3.369 orang.

24 Perawat di Poliklinik Tertular Virus Corona Dari OTG yang Masih Misterius

Dua Tenaga Medis Gugus Tugas Covid-19 Ditembak Saat Sedang Mengantarkan Obat di Pedalaman Papua

Kepala Dinas Positif Corona Sempat Potong Rambut, Tiga Tukang Cukur Diminta Rapid Test

Bocah Asal Boyolali Yang Hanyut di Saluran Irigasi Ditemukan Dalam Kondisi Tenggelam

Sementara narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang memperoleh pengurangan masa hukuman mencapai 1.855 orang.

Narapidana kasus korupsi dan terorisme yang memperoleh remisi kali ini jumlahnya masing-masing 33 orang dan 25 orang.

Sedangkan ilegal Loging 10 orang, Ilegal Traficking 2 orang dan Money Laundry 2 orang.

"Kemenkumham mencatat jumlah napi dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah per-22 Mei 2020 ini mencapai 11.403 orang."

"Dengan jumlah Narapidana 8.956 dan tahanan 2.447 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.258 orang," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved