Idul Fitri

Pandemi Virus Corona Pemerintah Minta Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara dan Ketentuannya

Merayakan Idul Fitri dalam masa pandemi virus corona pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjalankan Shalat Idul Fitri di rumah.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUN BANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Ilustrasi : Masjid Darussalam Kabupaten Cilacap, Kamis (23/4/2020). Ramadan tahun ini, di masjid tersebut tidak digelar salat tarawih berjamaah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Merayakan Idul Fitri dalam masa pandemi virus corona pemerintah mengimbau masyarakat  untuk menjalankan Shalat Idul Fitri di rumah.

Persoalannya tidak banyak yang tahu bagaimana tata cara menjalankan Shalat Idul Fitri sendiri karena biasanya setiap tahun selalu berjamaah.

Berikut kami rangkum  tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan ketentuannya. 

Kapolda Jatim Usir Kapolsek Gubeng Dari Ruang Rapat Penanganan Corona Karena Tertidur

Kenakan APD Tiga Lapis dan Jalankan Puasa, Perawat di Salatiga Pingsan Usai Layani Rapid Test Corona

Simpan Sabu Seberat Hampir Satu Ton di Banten, Dua WNA Asal Pakistan dan Yaman Terancam Hukuman Mati

24 Perawat di Poliklinik Tertular Virus Corona Dari OTG yang Masih Misterius

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada Minggu, 24 Mei 2020. 

Akan tetapi adanya pandemi virus corona (Covid-19) ini membuat umat Islam tidak dapat merayakan idul fitri seperti pada tahun-tahun sebelumnya. 

Di mana berbagai tradisi saat ramadhan dan lebaran sementara terpaksa dilakukan di rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Majelis Ulama Idonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah maupun di lapangan.

Dalam fatwa tersebut juga terdapat tata cara melaksanakan shalat Id di rumah.

Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

Berikut ini ketentuan, tata cara shalat, niat hingga ketentuan menjalankan salat Idul Fitri baik secara berjamaah maupun sendiri sesuai panduan MUI dalam Fatwa No 28 Tahun 2020:

Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved