Berita Nasional
Nadiem Makarim Angkat Bicara Terkait OTT KPK di Kampus UNJ: Tak Ada Toleransi
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Angkat Bicara Terkait OTT KPK di Kampus UNJ: Tak Ada Toleransi terhadap pelanggaran integritas
"Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktifitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, turut angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang turut menyerat sang rektor, Komarudin.
Nadiem berjanji akan mendukung penuh proses penengakan hukum terkait OTT KPK terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020).
Ia menegaskan, tak memberikan toleranasi terhadap pelanggaran integritas oleh pejabat di lingkungan Kemendikbud.
"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut."
• Kronologi OTT KPK di UNJ, Bermula dari Rektor Minta Pejabat Kampus Kumpulkan Uang
• Masjid Agung Jawa Tengah Pastikan Tak Gelar Salat Ied, Pengurus: Mohon Umat Islam Memahami
• Minta Perketat PSBB, Ahli Epidemiologi: Virus Corona Sangat Mudah Menyebar di Toko Pakaian
• Gara-gara Tak Mau Bayar setelah Ngopi, Pemicu Bentrok Antara PSHT dan PP di Bekasi
"Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktifitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," ujar Nadiem dalam keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (22/5/2020).
Nadiem menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktifitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut dia, sejauh pemantauannya, tidak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam OTT tersebut.
"Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," ujar dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.
"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp27.500.000," kata Karyoto.