Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional

Kronologi OTT KPK di UNJ, Bermula dari Rektor Minta Pejabat Kampus Kumpulkan Uang

Kronologi OTT KPK di UNJ, Bermula dari Rektor Minta Pejabat Kampus Kumpulkan Uang

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pejabat di lingkungan kampus UNJ terjaring dalam OTT KPK bersama Itjen Kemendikbud. 

OTT KPK bersama Itjen Kemendikbud, terhadap pejabat kampus Universitas Negeri Jakarta, bermula dari laporan adanya permintaan Rektor UNJ untuk mengumpulkan uang, kepada sejumlah pejabat di kampus tersebut.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kemendikbud, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (20/5/2020).

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan OTT pejabat UNJ tersebut bermula dari laporan adanya permintaan dari Rektor UNJ kepada pejabat kampus, di antaranya dekan fakultas dan lembaga kampus, untuk mengumpulkan uang, pada Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muchlis R Luddin, OTT tersebut bermula saat Itjen Kemendikbud dan KPK mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Awalnya berasal dari laporan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemendikbud dan KPK," ujar Muchlis kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19, KPK: Tidak Ada Pilihan Lain, Ancaman Hukuman Mati

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Jangan Berharap Berlebihan, Ganjar: Bantuan Pemerintah Tak akan Pernah Cukup Menyasar Semua

Tak Cuma Barang Bukti, KPK Kini Pajang Tersangka Korupsi, Mirip Kasus Kriminalitas di Kepolisian

Setelah mendapatkan laporan, tim dari Irjen Kemendikbud dan KPK melakukan rangkaian kegiatan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini.

"Kemudian (laporan ini) ditindaklanjuti bersama," ucap Muchlis.

Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 Dolar AS dan Rp27,5 juta

Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata dia.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud.

Selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp5 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved