Berita Nasional

Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19, KPK: Tidak Ada Pilihan Lain, Ancaman Hukuman Mati

Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19, ketua KPK firli bahuri: Tidak Ada Pilihan Lain, Ancaman Hukuman Mati

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng hasil buatannya saat acara silaturahmi jajaran Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) - Firli menegaskan, KPK akan menjerat tersangka kasus korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan ancaman hukuman mati. 

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana Covid-19 ini, tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati."

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat siapa saja yang 'menggarong' dana bantuan maupun anggaran penanganan virus corona (Covid-19), dengan ancaman hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).

Karena itu, Firli mengingatkan siapa saja agar tak main-main dengan anggaran penanganan wabah Covid-19 ini.

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana Covid-19 ini, tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli.

Pembatalan 91 Perjalanan Kereta Api di Daop 5 Diperpanjang hingga 31 Mei 2020

Imbas Corona, Alfamart - Alfamidi Gratiskan Biaya Sewa Tenant Rp15 Miliar untuk 12.000 UMKM

Jadwal Belajar dari Rumah Tayang di TVRI Kamis dan Jumat 30 April-1 Mei 2020, Simak Selengkapnya

Aksi Koboi, Dor! Pria Ini Tembak Kepala Temannya di Jalan Tol, Jasad Korban Dibuang ke Sungai

Firli mengatakan KPK akan bertindak tegas kepada para pelaku korupsi anggaran bencana Covid-19.

Menurutnya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"KPK akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucap Firli.

"Kenapa kami lakukan? Karena sebagaimana kami sampaikan di pembukaan salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah menambah alokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 sebesar Rp 405 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tegaskan Ancaman Pidana Mati Bagi Pihak yang Menyalahgunakan Anggaran Covid-19

Secarik Wasiat Perlahan Ungkap Misteri Kematian Remaja 17 Tahun, Polisi: Tunggu Keterangan Ahli

Liga Inggris Segera Kembali Bergulir Awal Juni, Klub-klub Sudah Gelar Latihan Bersama

26 Tenga Medis RSUP dr Kariadi Sembuh dari Virus Corona, Ganjar: Alhamdulillah, Saya Senang

38 Warga Majenang Gagal Mudik, Travel dari Lampung Dihalau Petugas di Bandung, Camat: Patuhi Saja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved