Teror Virus Corona
Keputusan Gubernur DKI Jakarta, PSBB Dilanjut Sampai 4 Juni
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali melanjutkan penerapan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta kembali diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali melanjutkan penerapan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya.
PSBB di Jakarta diperpanjang selama 14 hari sampai 4 Juni 2020.
"Pemprov DKI, Gugus Tugas DKI, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari."
"Yakni mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020," ujar Anies seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
• Pasar Pagi Salatiga Bakal Ditutup Sementara, Satu Pedagang Asal Ungaran Reaktif Corona
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Guru Ngaji Dijambret, Tas Berisi Alquran Dibawa Kabur Dua Pemuda, Aksinya Terekam CCTV
• Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal
Anies berujar, PSBB selama dua pekan ke depan menjadi periode yang menentukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Kuncinya, warga tetap menaati ketentuan PSBB.
"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika bersama-sama disiplin," kata Anies.
Pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 6.053 orang per Selasa (19/5/2020).
Jumlah pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu bertambah 43 orang.
Itu data jika dibandingkan Senin (18/5/2020), yaitu sebanyak 6.010 pasien.
Penambahan pasien positif Covid-19 diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang telah dilakukan.
Dari total pasien positif Covid-19, sebanyak 1.417 orang dinyatakan sembuh, bertambah 116 orang, yakni 1.301 pasien sembuh.
Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal bertambah empat orang menjadi 487 pasien.
Kemudian, ada 1.936 pasien yang masih dirawat di rumah sakit dan 2.213 pasien menjalani isolasi mandiri.
Ada pula 228 orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau dan 585 pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat hingga kini.
Sementara orang tanpa gejala (OTG) berjumlah 11.161 orang.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menjadi penyebab Covid-19.
PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020).
Anies kemudian memperpanjang PSBB selama 28 hari sampai 22 Mei 2020.
PSBB diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Anies Kembali Perpanjang PSBB Jakarta Sampai 4 Juni 2020"
• Jam Operasional Mal Diperpanjang di Solo, Wali Kota: Biar Pengunjung Tidak Berdesakan
• Ibadah Haji Tahun Ini Belum Jelas, Menag: Tunggu Awal Juni, Sesuai Petunjuk Presiden Joko Widodo
• Sopir Bus Pariwisata Jalan Kaki Hingga Batang, Pulang Kampung di Solo: Saya Jadi Korban PHK
• Hanya Empat Kecamatan Ini, Bupati Semarang Restui Warga Salat Idulfitri di Masjid