Teror Virus Corona

Keputusan Gubernur DKI Jakarta, PSBB Dilanjut Sampai 4 Juni

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali melanjutkan penerapan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. 

Ada pula 228 orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau dan 585 pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat hingga kini.

Sementara orang tanpa gejala (OTG) berjumlah 11.161 orang.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menjadi penyebab Covid-19.

PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020).

Anies kemudian memperpanjang PSBB selama 28 hari sampai 22 Mei 2020.

PSBB diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Anies Kembali Perpanjang PSBB Jakarta Sampai 4 Juni 2020"

Jam Operasional Mal Diperpanjang di Solo, Wali Kota: Biar Pengunjung Tidak Berdesakan

Ibadah Haji Tahun Ini Belum Jelas, Menag: Tunggu Awal Juni, Sesuai Petunjuk Presiden Joko Widodo

Sopir Bus Pariwisata Jalan Kaki Hingga Batang, Pulang Kampung di Solo: Saya Jadi Korban PHK

Hanya Empat Kecamatan Ini, Bupati Semarang Restui Warga Salat Idulfitri di Masjid

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved