Berita Regional

Terungkap Kenapa Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Setelah Empat Hari Bebas

Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi meski belum ada empat hari bebas berkat program asimilasi virus corona.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi meski belum ada empat hari bebas berkat program asimilasi virus corona.

Terpidana kasus penganiayaan dua remaja itu kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.

Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polisi Diduga Menghina Marga Latuconsina

Panduan Salat Idul Fitri dan Bersilaturahmi Saat Lebaran di Pandemi Virus Corona Dari Menteri Agama

Viral Video Keluarga Perawat Dibully, Diteriaki Virus Hingga Anak Disemprot Disinfektan

Belum Genap Empat Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijemput Polisi

Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat."

"Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar."

"Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Diklaim Mampu Sembuhkan Covid-19 Jamu Contravid Akan Diproduksi Massal di Sragen

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-26 Selasa 19 Mei 2020

Kekurangan APD Dan Hanya Digaji Rp 750 Ribu Saat Tangani Pasien Corona, 60 Tenaga Medis Mogok Kerja

Ketahuan Keluar Rumah Saat Karantina Mandiri, Warga Desa Grenggeng Kebumen Didenda Rp 500 Ribu

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved