Berita Regional
Belum Genap Empat Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijemput Polisi
Baru beberapa hari terbebas dari penjara dengan status asimilasi Habib Bahar bin Smith kembali dijemput petugas pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Baru beberapa hari terbebas dari penjara dengan status asimilasi Habib Bahar bin Smith kembali dijemput petugas pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Dia yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja, kembali ditangkap.
Namun belum jelas penangkapan kali ini terkait hal apa.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan informasi penangkapan tersebut.
• Diklaim Mampu Sembuhkan Covid-19 Jamu Contravid Akan Diproduksi Massal di Sragen
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-26 Selasa 19 Mei 2020
• Kekurangan APD Dan Hanya Digaji Rp 750 Ribu Saat Tangani Pasien Corona, 60 Tenaga Medis Mogok Kerja
• Ketahuan Keluar Rumah Saat Karantina Mandiri, Warga Desa Grenggeng Kebumen Didenda Rp 500 Ribu
Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa, sekitar pukul 02.00 dini hari.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM dan didampingi petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan diiringi dan beberapa kolega.
• Sersan Mayor Rindam Jaya Ditahan 14 Hari Karena Istrinya Unggah Status Rezim Tumbang Via Medsos
• NF Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Curhat ke Kak Seto, Ingin Kuliah dan Merawat Bayinya
• Doa Zakat Fitrah dan Tata Cara Pelaksanaanya Dibayarkan Sebelum Ramadhan Usai
• Siap-siap Pemerintah Berencana Gelontor Bansos Besar-besaran Lima Hari Sebelum Lebaran
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Kembali Ditangkap",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-saat-keluar-dari-lembaga-permasyarakatan-lapas-kelas-iia.jpg)