Berita Artis

Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polisi Diduga Menghina Marga Latuconsina

Bercandaan presenter Andre Taulany dan Rina Nose berujung laporan polisi. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik

Editor: Rival Almanaf
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Aktris Prilly Latuconsina menjadi salah satu juri Indonesian Movie Actors Awards (IMAA) 2020, saat menghadiri konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Ajang penghargaan tahunan itu diisi oleh jajaran nama aktor dan aktris papan atas Indonesia dari 63 judul film, memperebutkan 8 kategori nominasi terbaik dan 7 kategori nominasi terfavorit yang telah ditentukan oleh Dewan Juri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Bercandaan presenter Andre Taulany dan Rina Nose berujung laporan polisi.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Senin (18/5/2020).

Sebelumnya kedua presenter itu menjadikan nama marga Latuconsina sebagai bahan bercandaan dalam sebuah tayangan di Net TV.

Salah satu pemilik nama marga tersebut merasa tidak terima dan akhirnya melapor ke polisi.

Panduan Salat Idul Fitri dan Bersilaturahmi Saat Lebaran di Pandemi Virus Corona Dari Menteri Agama

Viral Video Keluarga Perawat Dibully, Diteriaki Virus Hingga Anak Disemprot Disinfektan

Belum Genap Empat Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijemput Polisi

Diklaim Mampu Sembuhkan Covid-19 Jamu Contravid Akan Diproduksi Massal di Sragen

Pelapor bernama Ruswan Latuconsina itu tak senang dengan candaan Andre Taulany dan Rina yang memplesetkan nama marga Latuconsina.

Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre dan Rina ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.

Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.

"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali."

"Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.

"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.

Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.

"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved