Berita Purbalingga
Jelang Lebaran, Pusat Pertokoan Makin Dipadati Warga Purbalingga
Meningkatnya kasus virus corona di Kabupaten Purbalingga rupanya tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Buktinya pusat pertokoan dipadati konsumen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jelang hari Raya Idulfitri, pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani Kabupaten Purbalingga dipadati pengunjung, Senin (18/5/2020).
Pantauan Tribunbanyumas.com, Senin (18/5/2020), meningkatnya kasus virus corona di Kabupaten Purbalingga rupanya tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
Terbukti, mereka berbondong-bondong berbelanja untuk pemenuhan kebutuhan Lebaran.
Pengunjung pun terpantau berjubel di area pertokoan sepanjang jalan tersebut.
• Hasil Isolasi 27 Hari di RSUD Majenang, PDP Klaster Gowa Asal Dayeuhluhur Cilacap Dinyatakan Sembuh
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
• Dua Anggota DPRD Kota Semarang Masuk Daftar Penerima Bansos, Begini Jawabannya Saat Dikonfirmasi
• Hanya Empat Kecamatan Ini, Bupati Semarang Restui Warga Salat Idulfitri di Masjid
Giat Santoso (35) warga Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga misalnya.
Dirinya datang bersama keluarganya untuk berbelanja kebutuhan lebaran.
"Saya terpaksa berbelanja buat anak dan adik."
"Terlebih mau Lebaran ingin menyenangkan mereka," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/5/2020).
Giat berkata, selama pandemi virus corona, baru kali ini dirinya keluar rumah.
Dirinya sudah dua bulan tidak keluar di rumah.
"Saya sudah dua bulan ini tidak keluar rumah," ujarnya.
Ia menuturkan, lebih senang membeli langsung di toko ketimbang berbelanja melalui online.
Dirinya bisa lebih leluasa memilih apa yang diinginkan.
"Kalau lewat online kadang tidak cocok dengan bahannya," tutur dia.
Di sisi lain, Aisyah (25) warga Bojongsari berkata, takut berbelanja di tengah pandemi virus corona.
Namun dirinya merasa tenang berbelanja karena telah mengunakan masker.
"Saya juga cuci tangan juga. Di toko juga disediakan tempat cuci tangan," kata dia.
Menurutnya, kondisi pengunjung di pertokoan sangat berjubel.
Bahkan tidak ada jarak saat membayar di kasir.
"Sebenarnya suruh dikasih jarak. Tapi karena ramai jadi berdempetan," kata dia.
Saat ditanya berbelanja melalui online, ia lebih memilih membeli di toko.
Dia bisa lebih leluasa memilih barang yang ada di toko tersebut.
"Kalau beli lewat online barangnya beda kalau sampai rumah."
"Kalau di sini (toko) bisa milih barangnya," imbuhnya.
• RSI Muhammadiyah Kendal Tambah 14 Ruang Isolasi Covid-19
• Gelombang TKI Pulang Jateng Sudah Terlihat, 52 WNI Malaysia Mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang
• Peningkatan Jalan Kabupaten Tetap Dilakukan, Pemkab Banjarnegara: Tahun Ini Rp 240 Miliar
• Disnakertrans Jateng: 129 Perusahaan Terkonfirmasi Tunda Berikan THR
Toko Bakal Ditutup Pemkab Purbalingga
Adanya kejadian tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pusat pertokoan.
Bahkan secara tegas, Bupati yang akrab disapa Tiwi itu akan meginapkan masyarakat yang keluar rumah dan kedapatan tidak memakai masker di rumah karantina.
Yakni yakni Gedung Korpri ataupun di Bumi Perkemahan (Buper) Munjulluhur.
"Pokoknya yang keluar rumah tidak menggunakan masker ataupun bergelang khusus kedapatan berada di tempat umum, silakan tinggal pilih."
"Mau di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/5/2020).
Tiwi mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga sampai saat ini sudah ada 51 pasien yang positif corona.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak.
Bila terpaksa keluar, harus menggunakan masker.
"Semakin masyarakat tidak patuh, tidak disiplin, maka pandemi Covid-19 akan terus dan tidak akan berhenti,” ujar dia.
Selain itu, Bupati Tiwi juga mengimbau pemilik maupun pelayan toko menolak calon pembeli yang tidak memakai masker.
Pihak toko, diminta juga untuk menyediakan tempat cuci tangan dan menempelkan tulisan “Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk”.
Imbauan tersebut tertera dalam Surat Edaran Bupati Purbalingga yang dikeluarkan beberapa hari sebelumnya.
Namun apabila terdapat toko yang tidak melaksanakan imbauan dari pemerintah, akan diberi sanksi tegas berupa penutupan toko.
“Pertokoan ini sudah melaksanakan anjuran pemerintah, karena bila tidak diindahkan oleh pengelola toko, pemerintah bisa memberikan sanksi."
"Sanksi bisa berupa teguran sampai penutupan toko,” tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Maling Bobol Minimarket di Kendal, Masuk Lewat Atap Gudang, Tak Sadar Terekam Kamera CCTV
• Ditemukan Tetelan Daging Sapi Campur Babi di Pasar Bringin Semarang, Pedagang Kulakan di Boyolali
• Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH
• Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal