Berita Nasional
Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Izin Keluar-Masuk Jabodetabek Saat Pandemi Virus Corona
Pemerintah Pusat telah mengizinkan warga untuk bisa keluar kota di tengah pandemi Covid-19, tetapi dengan pembatasan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah Pusat telah mengizinkan warga untuk bisa keluar kota di tengah pandemi Covid-19, tetapi dengan pembatasan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengumumkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan warga untuk bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Dilansir dari situs web resmi corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam yaitu, perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Mereka yang bisa keluar masuk Jakarta juga hanya pekerja di 11 sektor saja yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
• Begini Dasar Analisa Luhut yang Menyebut Virus Corona Akan Melandai Akhir Mei
• Gadis Yatim Piatu di Jepara Ditemukan Tewas di Kamar, Sepeda Motor dan Ponselnya Raib
• Transportasi Dibuka Sticker Bus dan Surat Bebas Covid-19 Palsu Beredar, Bagaimana Upaya Pemerintah?
• Wakil Bupati Mengancam Akan Membunuh Bupati Saat Rapat Covid-19, Diduga Karena Masalah Proyek
Berikut adalah syarat-syarat dan surat yang perlu disiapkan:
Kelompok izin keluar-masuk Jakarta
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
Memerlukan surat izin keluar perjalanan sekali.
Surat izin keluar perjalanan berulang.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
Harus membuat surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.
Memerlukan surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang.
Persyaratan urus izin keluar-masuk 1
Domisili Jakarta
Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Surat pernyataan sehat.
Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
Pas foto berwarna. Pindaian KTP
2. Domisili non-Jabodetabek
Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Surat pernyataan sehat.
Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
Pas foto berwarna Pindaian KTP
Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta
• Komunitas JKP 4/2 Demak Ikuti Instruksi Gubernur Jateng Jogo Tonggo, Ngabuburit Sambil Bagi Masker
• Bermodus Penertiban PSBB, Polisi Gadungan Culik Dua Remaja dan Rampas Ponsel Mereka
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-22, Jumat 15 Mei 2020
• 11 ABK KM Saridin yang Terbalik di Laut, Berhasil Dievakuasi dengan Keadaan Selamat
1. Secara daring (online) Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.
Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
Persiapkan berkas persyaratan.
Isi formulir permohonan.
Cek secara berkala pengajuan perizinan. Cetak dokumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ketentuan Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19",