Berita Nasional

Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Izin Keluar-Masuk Jabodetabek Saat Pandemi Virus Corona

Pemerintah Pusat telah mengizinkan warga untuk bisa keluar kota di tengah pandemi Covid-19, tetapi dengan pembatasan.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA) 

Surat pernyataan sehat.

Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).

Pas foto berwarna. Pindaian KTP

2. Domisili non-Jabodetabek

Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Surat pernyataan sehat.

Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).

Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Pas foto berwarna Pindaian KTP

Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta

Komunitas JKP 4/2 Demak Ikuti Instruksi Gubernur Jateng Jogo Tonggo, Ngabuburit Sambil Bagi Masker

Bermodus Penertiban PSBB, Polisi Gadungan Culik Dua Remaja dan Rampas Ponsel Mereka

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-22, Jumat 15 Mei 2020

11 ABK KM Saridin yang Terbalik di Laut, Berhasil Dievakuasi dengan Keadaan Selamat

1. Secara daring (online) Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.

Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

Persiapkan berkas persyaratan.

Isi formulir permohonan.

Cek secara berkala pengajuan perizinan. Cetak dokumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ketentuan Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved