Berita Nasional

Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Izin Keluar-Masuk Jabodetabek Saat Pandemi Virus Corona

Pemerintah Pusat telah mengizinkan warga untuk bisa keluar kota di tengah pandemi Covid-19, tetapi dengan pembatasan.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah Pusat telah mengizinkan warga untuk bisa keluar kota di tengah pandemi Covid-19, tetapi dengan pembatasan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengumumkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan warga untuk bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Dilansir dari situs web resmi corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam yaitu, perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Mereka yang bisa keluar masuk Jakarta juga hanya pekerja di 11 sektor saja yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Begini Dasar Analisa Luhut yang Menyebut Virus Corona Akan Melandai Akhir Mei

Gadis Yatim Piatu di Jepara Ditemukan Tewas di Kamar, Sepeda Motor dan Ponselnya Raib

Transportasi Dibuka Sticker Bus dan Surat Bebas Covid-19 Palsu Beredar, Bagaimana Upaya Pemerintah?

Wakil Bupati Mengancam Akan Membunuh Bupati Saat Rapat Covid-19, Diduga Karena Masalah Proyek

Berikut adalah syarat-syarat dan surat yang perlu disiapkan:

Kelompok izin keluar-masuk Jakarta

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

Memerlukan surat izin keluar perjalanan sekali.

Surat izin keluar perjalanan berulang.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

Harus membuat surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.

Memerlukan surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang.

Persyaratan urus izin keluar-masuk 1

Domisili Jakarta

Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved