Berita Kriminal

Modal Kertas HVS dan Printer, Sigit Cetak Uang Palsu, Ngakunya Belajar Melalui Youtube

pelaku dibekuk seusai penjual handphone itu, Ajunda Lucky mendapatkan uang palsu dari Sigit Prasetyo di Pasar Karangjati, Kabupaten Semarang.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKBAR HARI MUKTI
Gelar perkara kasus pembuatan uang palsu di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Bermodalkan kertas HVS dan sebuah mesin print, Sigit Prasetyo (25) warga Dusun Kaliulo, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, nekat membuat uang palsu.

Bahkan Sigit sempat mampu memperdayai penjual, dengan cara membeli 1 unit ponsel second di sana.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, pelaku dibekuk seusai penjual handphone itu, Ajunda Lucky mendapatkan uang palsu dari Sigit Prasetyo.

BLT Dana Desa Mulai Dibagikan di Kendal, Dispermasdes: Lapor Kami Jika Pihak Desa Curang

Tol Yogyakarta-Cilacap, Pemkab Minta Exit Tol Patimuan Dialihkan ke Kedungreja

ASN di Salatiga Positif Corona, Ratusan Pegawai Pemkot Jalani Rapid Tes

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

"Awalnya terjadi transaksi jual beli handphone di Facebook, 26 April 2020."

"Ponsel korban dibeli seharga Rp 1,1 juta oleh tersangka."

"Keduanya bertemu di Pasar Karangjati, dan tersangka membayar ponsel tersebut."

"Namun saat uang dicek kembali di rumah korban, ternyata palsu dan korban melaporkan ke kepolisian," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).

Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya pada 7 Mei 2020.

Dari penangkapan tersangka, menurutnya, disita pula barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 6,5 juta.

Juga 1 ponsel merk Infinic Smart 4, printer Canon, gunting, kertas HVS, dan sepeda motor.

"Uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta itu kualitasnya biasa saja karena menggunakan kertas HVS dan hanya memiliki 7 nomor seri yang berbeda," imbuhnya.

Sigit pun, menurut Kapolres dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Sementara Sigit mengaku belajar membuat uang palsu lewat Youtube.

Ia mengaku terpaksa membuat uang palsu disebabkan sudah 1,5 bulan tidak bekerja.

"Dampak corona saya tidak bekerja. Sebelumnya saya kuli bangunan."

"Saya kasihan sama istri dan anak," jelasnya sambil berkaca-kaca. (Akbar Hari Mukti)

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga

Sudah Bisa Dilakukan Sekarang, Token Listrik Gratis Mei 2020, Simak Dua Cara Cepat Mengaksesnya

Tak Cuma Inspektur, Kepala Disnaker Purbalingga Juga Hadiri Deklarasi Relawan Bacalon Bupati

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved