Berita Banyumas
Polresta Banyumas Sita 4 Karung Isi Ribuan Mercon Renteng, Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Banyumas Sita 4 Karung Isi Ribuan Mercon Renteng, Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penjualan petasan aka mercon di wilayah Banyumas, Selasa (12/5/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka menjelaskan bahwa pada 4 Mei 2020, polisi mendapat laporan adanya penjualan petasan di Desa Langgong Sari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Usai penyelidikan pada Kamis (7/5/20) kami mengamankan petasan rentengan dari berbagai jenis, dari MA dan didapati barang bukti berupa petasan sebanyak empat karung," katanya kepada TribunBanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Selasa (12/5/2020).
• 87 Warga Tak Bermasker Dihukum Push Up, Terjaring Razia Tim Gabungan di Patimuan Cilacap
• Alhamdulillah Semuanya Non-Reaktif, Hasil Rapid Test 14 Warga Gandrungmangu Cilacap
• Gara-gara Pasien Positif Corona Kabur, 10 Warga Dikarantina, Mudik dari Jakarta ke Cilongok
• Angkutan Kembali Beroperasi, 5 Bus AKAP Masuk ke Terminal Cilacap, Alkori: Kosong Tak Berpenumpang
Kemudian pada Senin (11/5/2020) pihak kepolisian mengamankan diduga pelaku
KR berasal dari Desa Meri, Kecamatan Kutasari Kabupateb Purbalingga dengan TKP disebuah Angkringan di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat.
"Modusnya, pelaku membeli bahan mercon yg sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium dan bubuk brown di wilayah Tegal."
"Selanjutnya pelaku membuat mercon dilakukan di rumahnya di wilayah Purbalingga dan dijual di wilayah Purwokerto sesuai dengan pesanan pembeli," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 9 karung isi 130 renteng petasan (1 renteng isi 48 petasan gulung) dan 1 unit kendaraan Suzuki Futura warna merah No. Pol. G-8533-E.
Menurut Kapolresta, setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut.
"Sebagaimana pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subs Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara", pungkasnya. (TribunBanyumas/jti)
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Viral Video Gubernur Jateng Minta Sekda Blora Mundur, Ganjar: Ditakoni Ra Mudeng Sekdane Mundur Wae
• PSCS Cilacap: Jika PT LIB Potong Dana Subsidi Klub, Nasib Kami Makin Apes
• Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades