Berita Jawa Tengah

Hasil Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, BNNP Jateng: Totalnya Rp 1,14 Miliar

TPPU kejahatan narkotika senilai Rp 1,14 miliar yang dilakukan seorang napi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (43) dilimpahkan.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
BNNP JAWA TENGAH
Konferensi pers terkait pelimpahan tahap II kasus TPPU kejahatan narkotika senilai Rp 1,14 miliar yang dilakukan seorang napi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (43), Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - BNNP Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika senilai Rp 1,14 miliar yang dilakukan seorang napi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (43).

Barang bukti berupa uang miliaran Rupiah ini selanjutnya akan disetor ke rekening penyimpanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang di BNI.

Itu diungkapkan Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada Tribunbanyumas.com, dalam agenda pelimpahan barang bukti tahap II di Kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (12/5/2020).

Anggota KPU Kendal Dipecat! Surat Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kereta Luar Biasa Mulai Beroperasi, Tazkiyah Hanya Sendiri dalam Satu Gerbong Menuju Jakarta

Donasi Rp 42 Juta Diserahkan ke PMI Kota Semarang, Hasil Konser Amal Tribun Jateng

Jalan Protokol Menuju Alun-alun Purwokerto Ditutup Tiap Malam, Dishub: Diberlakukan Mulai Hari Ini

Brigjen Pol Benny menjelaskan, TPPU ini dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari empat tersangka.

Mereka adalah Muzaidin (43), Anam Muzayadah (30), Muhammad Hakimulloh (29), dan Muhammad Diki (23).

Anam dan Hakimmuloh adalah suami istri (pasutri) yang tinggal di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Sedangkan, Diki adalah mahasiswa di Yogyakarta yang juga merupakan anak dari Muzaidin.

"Para tersangka ini diamankan di tempat berbeda."

"Ada yang di Lapas Kedungpane, Jepara, dan Yogyakarta pada 16-18 Januari 2020," ujar Brigjen Pol Benny kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2020).

Dia mengatakan, keempat tersangka ini diketahui melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak 2016.

Adapun barang bukti yang disita dari jaringan tersebut tidak hanya berupa uang.

Melainkan pula satu mobil Honda Jazz seharga Rp 200 juta dan dua unit motor Vario senilai 30 juta.

"Sehingga jika ditotal mencapai Rp 1,14 miliar."

"Para tersangka ini menimbun uang hasil transaksi narkotika di sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Jepara," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare menambahkan, untuk barang bukti berupa uang selanjutnya akan disetor ke rekening penyimpanan di BNI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved