Berita Jawa Tengah
Hasil Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, BNNP Jateng: Totalnya Rp 1,14 Miliar
TPPU kejahatan narkotika senilai Rp 1,14 miliar yang dilakukan seorang napi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (43) dilimpahkan.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
"Sementara barang bukti mobil dan sepeda motor akan kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)," jelasnya.
Sumurung mengatakan, para tersangka tidak dilimpahkan secara tatap muka, mengingat sedang ada pandemi Covid-19.
"Cukup secara online saja. Sebab, Kejari sudah memiliki fasilitas memadai yang terhubung dengan Lapas Kedungpane dan Lapas Perempuan Semarang."
"Lapas dimana para tersangka kini ditahan," pungkas Sumurung. (Akhtur Gumilang)
• Sudah Tersedia di Gerai Ponsel, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno3 Pro
• Ngangklang, Tradisi Pemuda Ngareanak Kendal Jelang Sahur, Keliling Kampung Sembari Bunyikan Musik
• Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades
• Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa