Berita Jawa Tengah

Hasil Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, BNNP Jateng: Totalnya Rp 1,14 Miliar

TPPU kejahatan narkotika senilai Rp 1,14 miliar yang dilakukan seorang napi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (43) dilimpahkan.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
BNNP JAWA TENGAH
Konferensi pers terkait pelimpahan tahap II kasus TPPU kejahatan narkotika senilai Rp 1,14 miliar yang dilakukan seorang napi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (43), Selasa (12/5/2020). 

"Sementara barang bukti mobil dan sepeda motor akan kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)," jelasnya.

Sumurung mengatakan, para tersangka tidak dilimpahkan secara tatap muka, mengingat sedang ada pandemi Covid-19.

"Cukup secara online saja. Sebab, Kejari sudah memiliki fasilitas memadai yang terhubung dengan Lapas Kedungpane dan Lapas Perempuan Semarang."

"Lapas dimana para tersangka kini ditahan," pungkas Sumurung. (Akhtur Gumilang)

Sudah Tersedia di Gerai Ponsel, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno3 Pro

Ngangklang, Tradisi Pemuda Ngareanak Kendal Jelang Sahur, Keliling Kampung Sembari Bunyikan Musik

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved