Berita Semarang
Balap Liar di Semarang, Ratusan Pemuda Dipaksa Menuntun Motor Sejauh Dua Kilometer
Aksi ratusan pemuda menggelar aksi balap liar sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya menindak tegas di wilayah hukum Polsek Mijen, Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polsek Mijen melakukan kegiatan luar biasa penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) berupa razia balap liar di Jalan Secekel Kelurahan Jatibarang, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 06.00.
Hasil operasi tersebut, terjaring 109 pelaku balap liar beserta sepeda motornya.
Biasanya para pembalap memacu kendaraan dengan adu cepat.
• Munadi Teriak Allahu Akbar, Loncat dari Tempat Tidur Selamat Diri Keluar Rumah
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun
• Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa
• Napi Asimilasi di Purbalingga Diusulkan Dapat Bantuan Sembako
Setelah tertangkap razia polisi, mereka diperintah polisi untuk menuntun kendaraan sehingga mereka terpaksa melajukan motornya secara lambat.
Kapolsek Mijen, AKP Ady Pratikto menegaskan, aksi ratusan pemuda menggelar aksi balap liar sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya menindak tegas.
"Apalagi ini masa pandemi virus corona yang melarang warga untuk berkerumun."
"Termasuk beraktivitas di luar rumah untuk hal yang tidak mendesak," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (10/5/2020).
AKP Ady melanjutkan, ratusan pembalap liar itu disuruh untuk menuntun kendaraan mereka dari Jalan Secekel menuju kantor Polsek Mijen berjarak sekira 2 kilometer.
Setelah itu, mereka dikumpulkan di halaman Kantor Polsek Mijen untuk pembinaan dan pengarahan.
Mereka disuruh baris berjajar dengan jarak sekira satu meter di bawah siraman mentari pagi.
"Kami meminta kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mematuhi imbauan yang dikeluarkan pemerintah."
"Jika tetap membandel tentu kami akan tindak lebih tegas," jelasnya.
Selain itu, para pelaku balap liar diberi sanksi dengan tindak penilangan.
Para pemilik kendaraan juga harus menunjukan bukti-bukti kelengkapan surat kendaraan jika ingin mengambil kendaraan mereka.
"Kami akan terus melukan razia ini secara rutin utamanya dalam masa pandemi virus corona agar tercipta ketertiban dan keamanan wilayah," ungkap Kapolsek. (Iwan Arifianto)
• BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan
• Semestinya Malu, Sudah Mampu Tapi Masih Terima Bantuan PKH, Dinsos Cilacap: Tolong Undur Diri
• Dua Pekan Ada 37 Kendaraan Putar Balik, Polres Cilacap: Yang Ngeyel Wajib Karantina 14 Hari
• Terjaring Tak Gunakan Masker, 15 Warga Banyumas Jalani Sidang Tipiring, Ini Hasilnya