Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Berlakukan Tilang Elektronik, Dimulai dari Jalan Mayjen Sungkono
Polres Purbalingga Berlakukan Tilang Elektronik, Dimulai dari Jalan Mayjen Sungkono
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
"CCTV Polres yang akan digunakan dalam tilang elektronik ini. Kami Masih berupaya untuk uji coba dan pembenahan agar maksimal."
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga, bakal segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE rencananya akan diterapkan pada Senin (11/5). Tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV itu akan mulai diterapkan di Jalan Mayjen Sungkono tepatnya depan Mapolres Purbalingga.
"Saat ini masih dilakukan sosialiasi," ujar Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Indri Endrowati saat dihubungi tribunbanyumas.com, Sabtu (9/5/2020).
AKP Indri menuturkan saat sekarang akan mengedepankan teguran. Penindakan dilakukan sepanjang tidak mengarah pada kecelakaan lalu lintas.
"CCTV Polres yang akan digunakan dalam tilang elektronik ini. Kami Masih berupaya untuk uji coba dan pembenahan agar maksimal," tuturnya.
• Pulang Kampung dari Tangerang, Pemuda Ini Justru Edarkan Pil Koplo di Kebumen
• Polisi Sita Uang Rp10 Juta dari Aksi Balap Liar di Purbalingga, Kapolres: 23 Remaja Diamankan
• YouTuber Ferdian Paleka Jadi Sasaran Bully di Penjara, Digunduli Ditelanjangi Masuk Tong Sampah
• Bayi 6 Minggu Meninggal Dunia setelah Terinfeksi Virus Corona, Diyakini Jadi yang Termuda
Menurut dia, proses ETLE adalah merekam nomor polisi. Jadi pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran akan dicapture (difoto) oleh petugas jaga yang mengawasi CCTV.
"Setelah pelanggaran tercapture langsung dilakukan mengkonfirmasi kendaraan sesuai atau tidak dengan nomor register kendaraan yang terpasang dengan data dalam database registrasi dan identifikasi," jelasnya.
Setelah dilakukan kroscek data kendaraan bermotor, kata Kasatlantas, maka langsung dibuatkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai dengan data yang ada di regident ranmor.
Surat konfirmasi akan dikirimkan melalui jasa pengiriman pos atau kurir.
"Setelah surat konfirmasi diterima, maka pelanggar wajib memberikan konfirmasi dengan datang ke kantor Satlantas Purbalingga dengan membawa surat konfirmasi," terangnya.
Lebih lanjut, setelah pelanggar datang ke Kantor Satlantas dan mengakui pelanggarannya maka dapat dilaksanakan penilangan dan mendapat nomor Briva untuk pembayaran denda ke BRI.
"Namun apabila pelanggar dalam waktu 14 hari tidak melakukan konfirmasi maka petugas melaksanakan pemblokiran kendaraan di sistem regident ranmor, " tuturnya.
Ia menuturkan sistem ETLE masih akan dilaksanakan di satu titik. Kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dinhub).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadinhub) Purbalingga, Kadinhub Purbalingga Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan koordinasi Pemerintah daerah dan Satlantas Polres Purbalingga adalah penyedian sarana dan prasarana (Sarpras).