Berita Jawa Tengah

Bupati Mirna Annisa Geram, Galian C Ilegal Makin Merajalela di Kendal

Ratusan miliar Rupiah yang sedianya diproyeksikan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kendal sejak beberapa tahun terakhir hilang.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Garis pembatas operasional dari Satpol PP Kabupaten Kendal atas ditutupnya galian C di Dusun Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Kamis (7/5/2020). 

Kata Mirna, apapun yang berpajak harus dipatuhi ketentuannya.

"Kami lihat banyaknya jumlah laporan. Kami butuh PAD."

"Kalau mau mencuri jangan di sini. Bisa saja berlangsung lama ataupun pendek."

"Kami akan laporkan dan akan kordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah."

"Kami report kan ini juga ke Gubernur secara langsung. Ini merugikan apalagi di saat-saat seperti ini," tegasnya.

Tutup Galian C Kendal

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu telah menutup sebuah lokasi galian C yang diduga menyalahi izin awal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo membenarkan telah menutup sementara lokasi tambang galian C.

Tepatnya di Dusun Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel pada awal Mei 2020.

Dedy Yon Masih Pikir-pikir, Gubernur Jateng Usulkan Denda Bagi Warga Tegal Tak Gunakan Masker

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan

Awas Lagi Marak, Kasus Penculikan Anak di Kota Tegal, Pelaku Gunakan Sepeda Onthel

Lokasi tersebut disegel dengan garis larangan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2012.

Yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Benar satu, kami tutup sementara operasinal beberapa hari lalu," terang Toni.

Menurutnya, penutupan dilakukan lantaran pengelola tidak menjalankan prosedur sebagaimana izin yang berlaku.

Kata Toni, izin galian tersebut pada awalnya ditujukan untuk pengembangan perumahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved