Berita Nasional
Masa Berlaku Paspor Habis Tapi Terdampak Lockdown? Ini Petunjuk Pemerintah Buat WNI di Luar Negeri
Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih berada di luar negeri diberi jaminan masih tetap memperpanjang masa berlakunya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih berada di luar negeri diberi jaminan masih tetap memperpanjang masa berlakunya.
Hal itu dipertegas pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Pemerintah meminta WNI di luar negeri tidak perlu khawatir bila masa berlaku paspornya sudah atau akan habis.
• Makin Sulit Tutup Biaya Operasional, Layanan Video Streaming HOOQ Resmi Setop 30 April
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini
• UPDATE 27 April - Terkonfirmasi 44 Sembuh, 22 Meninggal, Tambah 214 Pasien Positif Corona
• Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Cucu Koswala mengatakan, WNI di luar negeri tetap dapat memperpanjang paspor mereka.
Walau negara tempat tinggal mereka saat ini memberlakukan lockdown.
"Bagi WNI yang paspornya habis atau akan habis di luar negeri sementara ada kebijakan lockdown mereka tidak bisa hadir di perwakilan."
"Ini bisa kami berikan perpanjangan pasport secara manual," kata Cucu seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Cucu menuturkan, WNI di luar negeri dapat menyampaikan permohonan pengurusan paspor tersebut ke perwakilan Ditjen Imigrasi di luar negeri.
"Nanti perwakilan kami di luar negeri akan memberikan perpanjangan secara manual di paspornya," kata Cucu.
Cucu mengatakan, mekanisme tersebut sudah dijalankan di beberapa kantor perwakilan di luar negeri antara lain di Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah.
Para WNI di luar negeri yang masa berlaku paspornya sudah habis atau akan habis pun diimbau untuk segera memperpanjang paspor mereka.
"Karena paspor ini kalau tidak perpanjang atau tidak diganti dengan yang baru, akan menjadi suatu masalah oleh pemerintah," kata Cucu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Pastikan WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Perpanjang Paspor"
• Istri dan Cucu Pasien Klaster Berkoh Dinyatakan Positif Corona, Total Kini Ada 35 Orang di Banyumas
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
• Punya Riwayat Bepergian ke Purwokerto dan Ngawi, Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Kardinah Tegal
• Pedagang Takjil Diperbolehkan Berjualan, Asal Ikuti Aturan Pemkab Cilacap Ini