Berita Semarang
Kendaraan Berpelat Luar Kota yang Masuk Kota Semarang Akan Diminta Putar Balik Mulai 27 April
Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di ibu kota Jateng.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Berbagai persiapan pun dilakukan oleh pemerintah, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, petugas Dishub tengah menyiapkan check point atau pos pantau baik di dalam kota maupun di wilayah perbatasan.
Dishub menyiapkan 14 check point di wilayah dalam kota maupun perbatasan.
• Pasien Dinyatakan Meninggal Karena Corona Tiba-tiba Bangun di Rumah Sakit, Keluarga Lega
• TKI Malaysia Kebingungan Bayi 4 Bulannya Positif Corona Sementara Dia Negatif
• Satu PDP Corona Asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang Meninggal di RSUD Bendan Pekalongan
• Mudik Dilarang, Namun 630 Desa di Jateng Siapkan Lokasi Karantina untuk Pemudik
Ditambah, ada dua check point yang menjadi satu dengan Polrestabes di pintu tol, serta empat check point di pintu kedatangan bandara, stasiun, dan pelabuhan.
"Di pintu kedatangan bandara, stasiun, pelabuhan itu otoritas setempat karena tidak beroperasi," kata Endro, Minggu (26/4/2020).
Dia menerangkan, check point ini akan menjadi filter kendaraan yang masuk Kota Semarang.
Petugas dishub akan memantau setiap kendaraan yang masuk terutama kendaraan berplat nomor luar kota.
"Namanya filterisasi arus. Terutama, kami akan melihat plat nomor kendaraan. Di luar plat nomor H akan kami hentikan," tuturnya, Minggu (26/4/2020).
Kendaraan dari luar kota, kata Endro, akan dilihat urgensinya untuk diperbolehkan masuk atau harus kembali.
Kendaraan dari luar kota yang boleh masuk adalah kendaraan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama covid-19.
Beberapa kendaraan yang diatur dalam Permenhub yang boleh masuk antara lain kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut operasional pemerintahan dan dan perugas penanganan covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulan, serta mobil jenazah.
"Manakala arus terlalu padat akan ada rekayasa lagi."
"Pos sendiri nanti akan dijaga secara terpadu, ada tim medis, TNI, Polri, Dishub," sebutnya.
Pada tahap awal, Endro menerangkan, petugas akan melakukan sosialisasi kepara para pengendara.