Berita Salatiga

Makin Diperketat Pengawasan WNA di Salatiga, Begini Upaya Badan Kesbangpol Saat Ini

ecara persuasif lembaga penanggungjawab WNA di Salatiga juga telah diminta melakukan pengawasan internal.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Wali Kota Salatiga Yuliyanto memimpin rapat penanganan virus corona (Covid-19) di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Senin (6/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pemkot Salatiga memperketat pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung di Kota Hati Beriman.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga, Agung Nugroho mengatakan, langkah pengetatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Selain itu juga antisipasi adanya pelanggaran hukum keimigrasian lainnya."

"Hingga saat ini ada sekira 400 WNA yang tinggal di Salatiga," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/4/2020).

Jalur Tengkorak Simpang Hanoman Semarang Dibongkar, Diturunkan Lima Meter Agar Makin Datar

Insentif GTT-PTT Kabupaten Semarang Jadi Sembako, Diberikan Orangtua Siswa Terdampak Covid-19

Warga Kabupaten Semarang Dirawat di RSUD Boyolali, Terkonfirmasi Positif Corona

Praktis Tersisa Dua Kereta di PT KAI Daop V Purwokerto, Tiket Tujuan Jabar dan Jakarta Dibatalkan

Menurut Agung, keberadaan WNA di Salatiga harus dipantau secara ketat agar aktivitasnya bisa diketahui.

Sehingga, jika ada potensi carrier virus corona maupun pelanggaran hukum keiimigrasian bisa dilakukan langkah penanganan secara cepat.

Ia menambahkan, secara persuasif lembaga penanggungjawab WNA di Salatiga juga telah diminta melakukan pengawasan internal.

Ada sekira 18 lembaga pengawas yang dilibatkan dalam proses tersebut.

"Kami juga meminta kepada semua WNA untuk menerapkan protokol kesehatan melalui lembaga penanggungjawab masing-masing," katanya.

Dikatakannya, terkait pengawasan keimigrasian, Badan Kesbangpol Kota Salatiga melakukan pengawasan secara periodik.

Bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengelola hotel.

Bentuknya, lanjut dia, pendataan WNA dilakukan 6 kali dalam setahun.

Adapun pengawasan WNA yang dilakukan Badan Kesbangpol meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Untuk melayani pengurusan administrasi orang asing di Salatiga, Badan Kesbangpol membuka pelayanan secara online."

"Kami berharap orang  asing yang berada di Salatiga tidak ada yang bermasalah dan mentaati ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujarnya. (M Nafiul Haris)

PWNU Jateng Soal Ibadah Ramadan: Para Kiai Tiap Daerah Lebih Tahu Kondisi Maslahat bagi Jamaah

Rumah Dinas Kades Pekiringan Disulap Jadi Ruang Karantina, Tampung Pemudik Asal Purbalingga

Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000

Ibadahlah di Rumah Selama Ramadan Khusus Tahun Ini, Simak Imbauan PBNU

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved