Berita Purbalingga
Masjid Agung Darussalam Purbalingga Tetap Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Takmir: Tidak untuk Umum
Masjid Agung Darussalam Purbalingga abaikan imbauan mui dan kemenang untuk tidak menggelar salat tarawih berjamaah. takmir tetap gelar salat tarawih
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Terkait pelaksanaan jamaah salat tarawih di masjid, kata dia, MUI menganjurkan untuk ditiadakan.
Namun tidak menutup kemungkinan salat tarawih berjamaah di masjid tetap dilaksanakan.
"Oleh sebab itu kami buat kesepakatan bersama bagi yang tetap melaksanakan terdapat rambu-rambu yang harus dipatuhi, yaitu tidak memaksimalkan jamaah, dan memperketat protap kesehatan," jelasnya.
Pada kesepakatan itu juga akan melibatkan RT, pemerintah desa, dan takmir masjid.
"Jadi kesepakatannya mengawal agar tidak ada jamaah dari luar, dan menutup pintu utama masjid."
"Terutama yang berada di pinggir jalan besar. Hal ini merupakan upaya agar tidak ada pengosongan masjid," terangnya.
Ia mengatakan secara teknis durasi pelaksaanan salat tarawih akan diperpendek, jarak shaf diatur, dan memperpendek bacaan surat.
"Salat tarawih nanti tidak seperti biasa, setelah salat duduk istirahat. Kalau ini setelah salam, langsung salat lagi untuk mempendek durasi waktu," terangnya.
• Hoaks Pembagian Sembako Beredar di WAG, Warga di Cibinong Serbu Kantor Baznas hingga Ricuh
Edaran Kemenang soal Ibadah Ramadan
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama, Fachrul Razi, pada Senin (6/4/2020) hari ini.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulisnya.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.
Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.