Berita Nasional

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Work From Home Juga Diperpanjang Hingga 13 Mei

Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan, telah diterbitkan, Senin (20/4/2020).

Editor: deni setiawan
PEMKAB BANYUMAS
FOTO ILUSTRASI - Suasana apel para ASN di lingkungan Pemkab Banyumas, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan, telah diterbitkan, Senin (20/4/2020).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo merilis hal tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020.

Yakni tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lagi, Pasutri di Banjarnegara Positif Covid-19, Warga Purwanegara Riwayat Klaster Gowa

Kisah Heroik Gus Khayat, Taklukkan Penderita Gangguan Jiwa, Diajak Berobat ke RSI Banjarnegara

Tulis Komentar Tak Pantas di Medsos, Pemuda Jalan Tarupolo Semarang Dijemput Polisi

Sekda Jateng: Kalau Sudah Terima Bantuan dari Pusat, Jangan Bengok Minta Lagi

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan.

Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis: pukul 12.00 hingga pukul 12.30

Jumat: pukul 08.00 hingga pukul 15.30.

Waktu istirahat Jumat: pukul 11.30 hingga pukul 12.30. 

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan.

Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 hingga pukul 14.00.

Adapun waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara Jumat pukul 08.00 hingga pukul 14.30.

Waktu istirahat khusus Jumat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan jam kerja selama Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

PNS kerja dari rumah diperpanjang

Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama 14 hari kerja sampai 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020.

Yakni tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Salatiga Tambah Tiga Pasien Positif Corona, Tertular Seusai Keluarganya Pulang dari Bali

320 Peserta Itjima Ulama Gowa Asal Banyumas Selesai Rapid Test, Hasilnya 40 Orang Dikarantina

Isolasi Pemudik, RS Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal Sudah Siap Digunakan

Simak Aturan Lengkap PSBB Kota Tegal, Berlaku Mulai Kamis Pekan Ini

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, Senin (20/4/2020).

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Termasuk Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja di instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sesuai SE Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.

Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.

Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

Atmaji menjelaskan, SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 34 Tahun 2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.

“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2020"

Tiap Hari 1 Kilogram, Ada ATM Beras di Masjid Ash Shoffat Semarang, Bantu Warga Terdampak Corona

Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000

Pasien Positif Corona Kembali Dinyatakan Sembuh, Warga Padamara Purbalingga

Kenali Jenis Batuk, Mana yang Biasa dan Gejala Virus Corona

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved