Virus Corona Jateng

Perlu Anda Ketahui, Berikut 12 Aturan yang Diterapkan Selama PSBB di Kota Tegal

Perlu Anda Ketahui, Berikut 12 Aturan yang Diterapkan Selama PSBB di Kota Tegal. di antarnaya semua tempat ibadah di kota tegal ditutup sementara

Istimewa
Ilustrasi listrik padam - Selama sebulan masa PSBB di Kota Tegal, ada 12 aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Di antaranya penutupan semua tempat ibadah. Juga, saat malam lampu jalan dan fasilitas umum akan dimatikan, sehingga Kota Tegal akan gelap gulita. 

Dalam rapat diputuskan, setidaknya terdapat 12 aturan penting yang harus dipatuhi masyarakat selama pemberlakukan PSBB. Di antaranya penutupan semua tempat ibadah di seluruh Kota Tegal.

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bakal menerapkan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) per tanggal 23 April hingga 23 Mei 2020.

Karena itu, guna mempersiapkan agar pelaksanaan PSBB berjalan maksimal, Pemkot Tegal menggelar rapat tertutup bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, di Adipura Balai Kota Tegal, Sabtu (18/4/2020).

Dalam rapat diputuskan, setidaknya terdapat 12 aturan penting yang harus dipatuhi masyarakat selama pemberlakukan PSBB.

Di antaranya, Pemkot akan mematikan seluruh lampu jalan di wilayah kota dan juga di fasilitas umum, sehingga dipastikan Tegal akan gelap gulita pada malam hari saat penerapan PSBB.

Sebulan Kota Tegal akan Gelap Gulita di Malam Hari, Selama Penerapan PSBB

Warga Pusponjolo Semarang Positif Corona, Dijemput Paksa Petugas, Ketua RT: Hoaks, Dia Sadar Diri

BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja

Pertambahan Pasien Sembuh Lebih Tinggi daripada Meninggal - Update Virus Corona di Indonesia

Di samping itu, semua tempat ibadah akan ditutup, baik masjid, gereja, wihara dan tempat ibadah umat lainnya.

Sehingga, tidak ada lagi orang yang bisa beribadah di tempat ibadah secara berjamaah. Semua dilakukan di rumah masing- masing.

"Kecuali panggilan azan, silahkan. Tapi salatnya di rumah masing- masing. Kemudian gereja, wihara dan lainnya sama. Tidak ada lagi orang berkumpul lebih dari lima," kata Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi kepada tribunjateng.com seusai rapat tertutup.

Berikut aturan yang diberlakukan selama PSBB Kota Tegal:

1. Kegiatan ibadah tidak dilakukan di tempat ibadah, namun di rumah masing- masing.

2. Dilarang segala bentuk resepsi baik untuk pernikahan atau khitanan.

3. Kegiatan belajar mengajar di sekolah atau universitas dihentikan. Kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah.

4. Dilarang makan di tempat baik di restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya.

5. Bagi yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.

6. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, perbankan atau lembaga keuangan, dan kebutuhan sehari- hari.

7. Tempat hiburan ditutup. Fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik Pemkot Tegal maupun milik swasta ditutup.

8. Dilarang berkerumun. Berkerumun di atas lima orang akan ditindak Pemkot Tegal.

9. Pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko dan warung kelontong dan laundry, wajib tutup pukul 20.00 WIB.

10. Transportasi publik boleh beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen. Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

11. Kendaraan pribadi harus ditumpangi 50 persen dari kapasitas.

Kapasitas lima orang hanya boleh diisi oleh tiga orang. Pengemudi sendirian di depan, penumpang dua orang di belakang.

Kapasitas tujuh orang hanya boleh diisi oleh empat orang. Pengemudi sendirian di depan, di tengah dua orang, dan di belakang satu orang.

12. Kendaraan roda dua maksimal bonceng satu orang yang serumah yang beralamat dan ber-KTP sama.

Baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya untuk pengangkutan barang.(fba)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Daftar Aturan Selama PSBB Kota Tegal Diterapkan Mulai 23 April hingga Mei 2020 Lengkap

Rekor Singapura, Sehari Bertambah 942 Pasien Positif Virus Corona, Total 5.992 Kasus Covid-19

900 Sopir dan Kernet Angkutan Umum di Kebumen Dapat BLT dari Polres, Rp600 Per Bulan

Hasil Rapid Test 40 Warga Banjarnegara Reaktif Corona, Didominasi Peserta Ijtima Ulama di Gowa

Dilema, Sejumlah Kades Enggan Salurkan BLT Masyarakat Terdampak Corona, Khawatir Ada Konflik Sosial

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved