Virus Corona Banjarnegara

Kisah Pasutri Pengidap Covid-19 di Banjarnegara, Istri Dinyatakan Positif Corona, Saat Suami Sembuh

Kabar baik terkait penanganan pasien Covid 19 datang dari Kabupaten Banjarnegara.Pasien terkonfirmasi positif Corona sembuh.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRibunbanyumas.com/ Khoirul Muzaki
Koferensi pers update penanganan Covid 19 di Banjarnegara di kantor bupati semalam, (16/4). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNRGARA - Kabar baik terkait penanganan pasien Covid 19 datang dari Kabupaten Banjarnegara.

Pasien terkonfirmasi positif Corona (Covid-19), tuan X asal Kecamatan Banjarmangu Banjarnegara dinyatakan sembuh.

Tuan X dinyatakan sembuh setelah menjalani uji swab dua kali usai terkonfirmasi positif Corona.

Sebelumnya, usai dinyatakan positif, X tidak dirawat inap di rumah sakit, melainkan diisolasi di sebuah rumah singgah.

Kondisi X semakin hari menunjukkan perkembangan baik hingga akhirnya sembuh.

46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Pemprov Jateng Isolasi Mereka di Hotel

4 Penjelasan Peneliti Kenapa Merokok Vape Meningkatkan Risiko Infeksi Virus Corona

Daftar Film yang Tayang Gratis di Youtube Menemani Kegiatan di Rumah Selama Pandemi Virus Corona

Napi Mengaku Harus Membayar Rp 5 Juta Agar Bisa Bebas Lewat Program Asimilasi saat Pandemi Corona

"Tuan X pasien terkonfirmasi positif kini sudah sembuh,"kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat koferensi pers di kantor bupati semalam, (16/4).

Tuan X pun langsung dipulangkan ke rumahnya di Kecamatan Banjarmangu.

Ia diantar langsung oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sampai rumah.

Budhi pun meminta masyarakat berhenti melalukan setigmatisasi terhadap pasien Covid 19, terlebih kepada mereka yang telah dinyatakan sembuh.

Masyarakat harus bisa menerima pasien sembuh agar bisa beraktivitas normal di lingkungannya.

Tetapi kebahagiaan Tuan X sepertinya kurang lengkap. Ia tidak bisa pulang bersama istrinya.

Nyonya X justru gantian terkonfirmasi positif terinfeksi Corona (Covid-19).

Sebelumnya, Nyonya X dinyatakan reaktif Corona usai menjalani rapid test setelah suaminya dinyatakan terkonfirmasi Covid 19.

Belakangan, hasil pemeriksaan swab terhadap Nyonya X menyatakan perempuan itu terkonfirmasi positif.

Kabar Gembira UEFA Usulkan Final Liga Champions Digelar Pada Tanggal Ini

Kronologi TNI-Polri Tembak Mati Sniper KKB Papua dalam Sebuah Kontak Senjata

Tabrak Pohon Mahoni Remaja Gumilir Cilacap Meregang Nyawa, Ban Motor Sampai Lepas dari Velgnya

Video 19 Napi Provokator Rusuh Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan

Padahal di saat sama, suaminya telah dinyatakan sembuh dari penyakitnya.

Nyonya X kini pun harus dikarantina di rumah singgah untuk proses kesembuhannya.

Tetapi sembuhnya Tuan X adalah semangat baru bagi istrinya untuk menyusul sembuh.

Menurut Budhi, kondisi kesehatan Nyonya X pun semakin membaik.

Ia yakin perempuan itu akan cepat sembuh menyusul suaminya.

Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan swab kedua dan ketiga terhadap Nyonya X untuk memastikan penyakitnya telah sembuh.

"Kondisinya membaik,"katanya.

Banjarnegara Zona Merah Virus Corona

Sebelumnya, Bupati Budhi Sarwono mengeluarkan Maklumat Bupati Nomor 440/164/Setda/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banjarnegara.

Budhi membacakan maklumat itu di rumah dinasnya, didampingi Kapolres Banjarnegara AKBP I GA Dwi Perbawa Nugraha, Dandim 0704 Letkol Inf Dominggus Lopes, dan Sekda Indarto.

Terbitnya maklumat tersebut menindaklanjuti hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan tokoh atau ormas keagamaan sebelumnya.

Maklumat ini juga didasari Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 360/442 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemic Covid-19 di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Ini agar penanganan Covid-19 berjalan secara baik, cepat, tepat serta penyebaran tidak meluas dan berkembang.

Budhi ingin masyarakat menjadi contoh bagi lainnya dalam mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, serta saling melindungi.

"Masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan, namun tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing - masing. Ikuti arahan dan imbauan resmi pemerintah, karena Kabupaten Banjarnegara sudah masuk zona merah," katanya.

Dalam maklumat itu, masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Ini sebagaimana diatur dalam maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Warga diimbau tidak terpengaruh dan menyebarkan berita - berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menyebabkan keresahan.

Maklumat itu juga mengimbau pengelola masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjarnegara untuk tidak menyelenggarakan salat Jum'at dan menggantikannya dengan melaksanakan salat duhur di kediaman masing-masing.

Pengelola masjid juga diimbau tidak menyelenggarakan salat salat 5 waktu dan salat tarawih berjamaah.

Tetapi azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat.

Kegiatan tadarus Al-Quran juga dilakukan di kediaman masing - masing sampai keadaan dinyatakan normal kembali oleh pemerintah.

Pengurus tempat ibadah lainnya semisal Gereja, Wihara, Pura, Klenteng atau lainnya juga agar tidak melakukan pelayanan kepada umat dan meminta jemaah melakukan peribadatan dirumah masing-masing.

"Tetap tinggal di rumah dan mengurangi keluar rumah jika tidak perlu dan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, selain kebutuhan pangan dan kesehatan,"katanya

Budhi Sarwono menegaskan, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.

Sebab pada saat ini, pemerintah mengacu prinsip salus populi suprema lex esto, yakni menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Kakan Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Masdiro menyampaikan, jajaran Kemenag mengikuti aturan pemerintah, dalam hal ini Surat Edaran No. 6 Menteri Agama tentang adanya aturan beribadah bagi umat beragama, khususnya di saat pandemi wabah Corona.

Ketua MUI Banjarnegara, Fahmi Hisyam mengatakan, salah satu tugas Majelis Ulama adalah berfatwa secara independen.

MUI juga tidak mempunyai organisasi sayap seperti ormas. Tetapi pemerintah dengan kewenangannya bisa mempertegas dengan peraturan yang memaksa.

"Kami sudah berfatwa, mau menerima fatwanya atau tidak urusannya masing masing, kita majelis ulama tidak bisa memaksakan. Tapi pemerintah bisa untuk mempertegas, atau memaksakan," katanya. (aqy)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved